Kamis, 13 Agustus 2026

Kurang dari 12 Jam, Polsek Kota Lama Bekuk Siswa Pelaku Penikaman Guru SMK Pelayaran Lasiana

Imanuel Lodja - Kamis, 13 Agustus 2026 17:45 WIB
Kurang dari 12 Jam, Polsek Kota Lama Bekuk Siswa Pelaku Penikaman Guru SMK Pelayaran Lasiana
ist
Siswa pelaku penikaman guru dengan pisau saat diamankan di Polsek Kota Lama, Kamis (13/8/2026)
Kasus penganiayaan ini dilaporkan Juvriano Daniel Laga (49) dengan laporan polisi nomor: LP/B/178/VIII/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 13 Agustus 2026,

Baca Juga:

Umbu Henci Hama Duna Nahak (15), salah satu pelajar kelas 1 SMK Pelayaran Lasiana Kupang yang juga tinggal di asrama SMK Pelayaran Kupang saat itu sedang beristirahat dengan rekan-rekannya.

Rekannya Sandara Kota datang menggedor pintu kamar asrama sambil berteriak memanggil untuk membantu melihat korban.

Umbu bersama teman-temannya langsung keluar kamar ke kamar korban. Korban langsung meminta tolong untuk membuka pintu kamarnya.

Anak asrama langsung membuka pintu kamar korban dan melihat korban berlumuran darah sambil menutup kepala.

Umbu bersama teman-teman lainnya membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik Kota Kupang menggunakan mobil warga sekitar untuk dilakukan tindakan medis.

Baca Juga:

Pengakuan yang sama disampaikan Wilhelmus Woga (29), salah satu guru di SMK Pelayaran Kupang.mengaku kalau beberapa saat sebelum kejadian, korban mengirim pesan whatsapp ke handphone Wilhelmus

Korban mengabarkan kalau ada orang masuk ke sekolah dengan membawa pisau.

Wilhelmus sempat membalas bertanya siapa yang datang. Korban membalas kalau yang datang adalah orang luar. Wilhelmus meminta korban memanggil Iksan, namun tidak ada lagi balasan dari korban.

Wilhelmus kemudian ke SMK Pelayaran Lasiana Kupang untuk mengecek korban.

Saat tiba di lokasi tersebut, ia melihat percikan darah di depan pintu kamar dan dalam kamar korban serta di lapangan asrama SMK Pelayaran Kupang.

Ia juga mendapat Informasi dari anak-anak SMK Pelayaran lasiana Kupang bahwa korban sudah dibawa ke rumah sakit.

Di RSUD SK Lerik Kota Kupang, tim medis melakukan tindakan medis terhadap luka korban di kepala.

Korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan mendapat 11 jahitan serta luka robek pada kepala sebelah kiri sebanyak 13 jahitan.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru