Jumat, 26 Juni 2026

Pelaku Pencurian Diserahkan Polsek Kota Lama Ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 26 Juni 2026 08:00 WIB
Pelaku Pencurian Diserahkan Polsek Kota Lama Ke Kejaksaan
ist
Penyidik Polsek Kota Lama saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan

digtara.com -Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama melimpahkan FB alias Frederikus ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga:

Pria berusia 36 tahun yang merupakan warga Huetoko, RT 010/RW 003, Desa Toi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Selain menyerahkan tersangka, penyidik Polsek Kota Lama juga menyerahkan barang bukti.

Tersangka FB dijerat pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP subsider pasal 476 KUHP.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Lama, Ipda Deky Tanebeth didampingi Panit Opsnal serta penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Kota Lama.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/89/IV/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 24 April 2026, dengan pelapor sekaligus korban Yopi Yosef Mautang.

Baca Juga:
Dalam proses tahap II tersebut, tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jane Clarita Ma'u.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejari Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri menuntaskan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti sebagai bentuk percepatan proses hukum selanjutnya," sebut Kapolsek Arifin.

Pihaknya berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional guna memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kota Lama.

"Dengan dilaksanakannya tahap II, tersangka kini berada dibawah kewenangan Kejari Kota Kupang untuk menjalani proses hukum selanjutnya, yakni penyusunan surat dakwaan," tandas AKP Arifin.

Polsek Kota Lama menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat sebagai bentuk perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kakanwil Ditjenpas NTT-Kapolda NTT dan Kejati NTT Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Kakanwil Ditjenpas NTT-Kapolda NTT dan Kejati NTT Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Berkas P21, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Rote Ndao Diserahkan Ke Kejaksaan

Berkas P21, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Rote Ndao Diserahkan Ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan

Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan

Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru