Polres Manggarai Barat Limpahkan Berkas Perkara Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Libatkan ABH
digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menyerahkan Berkas Perkara (tahap I) dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Senin (10/8/2026) petang.
Baca Juga:
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini dilakukan secara cermat, ilmiah, dan berhati-hati mengingat perkara ini melibatkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta korban yang masih di bawah umur.
"Penanganan perkara yang melibatkan anak—baik sebagai korban maupun sebagai pelaku—memiliki standar operasional tersendiri. Kami wajib tunduk pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012. Hari ini, tim penyidik Unit IV PPA resmi menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk diteliti," ujar Kasat Reskrim pada Senin (10/8/2026) malam.
Lamanya proses penyidikan bukan disebabkan oleh pembiaran, melainkan kewajiban penyidik untuk melengkapi alat bukti secara komprehensif, mulai dari hasil pemeriksaan medis hingga pemenuhan hak-hak psikologis para pihak.
"Kami memastikan setiap tahapan, mulai dari Olah TKP, penerbitan Visum et Repertum (VeR) dari RSUD Komodo, hingga pendampingan psikososial berjalan sesuai regulasi. Klarifikasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa Polres Manggarai Barat bekerja secara proporsional, transparan, dan berintegritas tanpa mengurangi hak-hak hukum siapapun," tegasnya.
Baca Juga:Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di wilayah Merombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban, Lukas Poni (37), pada hari yang sama sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP/B/30/III/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.
Korban diketahui berinisial AL (12), seorang pelajar yang berdomisili di Merombok. Sementara pihak terlapor atau ABH adalah VK (15), yang juga berstatus sebagai pelajar di lingkungan yang sama.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat merangkul lintas instansi guna memastikan perlindungan maksimal bagi anak.
Selain berkoordinasi teknis dengan tim medis RSUD Komodo untuk pembuktian ilmiah, penyidik juga melibatkan UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat serta Kepala Rumah Perlindungan dan Rumah Aman Kabupaten Manggarai Barat.
Polres Manggarai Barat Limpahkan Lagi Berkas Perkara Pencabulan Pada Anak Melibatkan ABH
Penyidik Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Buntut Bentrok Antar Warga Terkait Sengketa Lahan
Santunan Dibayar, Proses Hukum Kecelakaan Laut Dua WNA China Tetap Berlanjut
Redam Konflik Lanjutan, Kapolres Manggarai Barat Temui Warga di Lahan Sengketa
Konflik Warga di Manggarai Barat Dipicu Perebutan Tanah Lengko Warang