Polres Manggarai Barat Limpahkan Berkas Perkara Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Libatkan ABH
Imanuel Lodja - Selasa, 11 Agustus 2026 12:25 WIB
ist
Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat saat menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Senin (10/8/2026) petang
"Proses penyidikan anak tidak bisa disamakan dengan perkara dewasa. Kami wajib melibatkan UPTD PPA dan Rumah Aman untuk menjaga kestabilan mental korban serta memastikan proses pendampingan hukum bagi ABH berjalan sesuai kaidah perlindungan anak. Setiap perkembangan penyidikan juga selalu kami sampaikan secara berkala kepada pihak pelapor melalui SP2HP," jelas AKP Lufthi.
Pasca penyerahan berkas tahap I ini, penyidik Satreskrim Polres Mabar berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara tersebut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Saat ini kami menunggu hasil penelitian berkas dari JPU. Jika nantinya dinyatakan lengkap (P-21), kami segera mempersiapkan administrasi serta teknis penyerahan Anak (Tersangka) dan Barang Bukti untuk proses Pelimpahan Tahap II. Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan," tutup Kasat Reskrim.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapal Mati Mesin, 10 Penumpang Dievakuasi Selamat dari Pulau Sari'i Labuan Bajo
Kasus Sengketa Lahan Berujung Bentrok Warga di Manggarai Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa
25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
Kapolres Manggarai Barat Datangkan Terapis Bantu Pasien Stroke di Tenda Pengungsian
Komentar