Dua Kelompok Massa di Manggarai Barat Bentrok Soal Sengketa Lahan
digtara.com - Bentrokan terbuka antar-kelompok warga terkait sengketa lahan pecah di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (29/7/2026) pagi.Aksi anarkis yang sempat diwarnai pembakaran kendaraan milik warga tersebut berhasil diredam setelah jajaran Polres Manggarai Barat bergerak cepat menyekat pergerakan massa di lokasi kejadian.
Baca Juga:
- Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai
- Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi
- Tidak Ada Penerbangan Komersil, Pesawat Cassa Polri Antar Jenazah Korban Penembakan KKB Papua ke Sikka
Eskalasi situasi mulai memanas sejak pukul 06.30 Wita ketika kedua belah pihak berkumpul di area lahan yang menjadi objek sengketa.
Kontak fisik dan adu mulut tak terhindarkan hingga memicu aksi pembakaran sarana serta kendaraan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Tim gabungan dari Satuan Samapta, Satuan Intelkam, Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, serta Polsek jajaran langsung diterjunkan ke lokasi untuk melerai serta mengendalikan situasi.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang menegaskan bahwa personil kepolisian di lapangan berhasil memutus rantai bentrokan yang lebih luas dan meredam emosi kedua belah pihak.
Baca Juga:"Begitu menerima panggilan darurat dari masyarakat, kami langsung mengerahkan personil gabungan ke Lengkong Warang untuk melakukan penyekatan dan pemisahan massa. Saat ini situasi di lokasi bentrokan berangsur dapat kita kendalikan, meski personil tetap disiagakan dalam status siaga ketat," ujar AKBP Christian pada Rabu siang.
Kapolres mengimbau kepada seluruh tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga dari kedua belah pihak agar menahan diri dan menghentikan seluruh bentuk tindakan anarkis yang merugikan semua pihak.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi. Sengketa hak atas tanah merupakan kewenangan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah—baik melalui pengadilan maupun mediasi resmi bersama Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)—bukan dengan mengandalkan kekuatan massa atau tindakan main hakim sendiri," tegasnya.
Meski mengedepankan pendekatan persuasif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Manggarai Barat menegaskan untuk mengusut tuntas tindak pidana yang terjadi selama bentrokan, khususnya aksi pengrusakan dan pembakaran.
Tim Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat telah memasang garis polisi, melakukan olah TKP awal, mengamankan barang bukti, serta menginventarisasi total kerugian material maupun korban dalam insiden tersebut.
Guna mencegah munculnya konflik susulan, Polres Manggarai Barat bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan BPN merencanakan agenda pertemuan mediasi resmi dengan mengundang perwakilan serta tokoh masyarakat dari Pihak Rareng dan Pihak Mbehal.
Sementara itu, satu peleton siaga gabungan dari Polres Manggarai Barat dan Polsek setempat ditempatkan secara terus-menerus di titik-titik rawan kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, untuk menjamin keamanan masyarakat sekitar dan memastikan situasi tetap kondusif.
Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi
Tidak Ada Penerbangan Komersil, Pesawat Cassa Polri Antar Jenazah Korban Penembakan KKB Papua ke Sikka
Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia
Gagal Bertemu Anak, Pria di Kupang Bacok Mantan Istri Siri dan Anaknya