BK DPRD TTU Rampungkan Hasil Pemeriksaan, Pekan Depan Hasil Diumumkan
Menurutnya, apabila seluruh keterangan dan alat bukti tersebut belum cukup, BK DPRD TTU seharusnya menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai materi apa yang masih kurang, siapa saja yang masih perlu dimintai keterangan, serta berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga proses pemeriksaan selesai.
Baca Juga:
"Yang kami pertanyakan bukan lamanya waktu penanganan laporan. Yang kami ingin ketahui adalah apakah berdasarkan keterangan 10 orang yang telah dimintai keterangan serta bukti-bukti yang sudah ada, Badan Kehormatan DPRD sudah dapat mengambil keputusan atau belum. Kalau memang belum, mohon dijelaskan secara terbuka apa materi yang masih kurang, siapa saja yang masih perlu dimintai keterangan. Kami hanya menginginkan adanya kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan laporan ini," kata Arif.
Ia menilai keterbukaan BK DPRD TTU penting agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat yang terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Arif juga menyinggung hasil investigasi Kementerian Kesehatan yang disebut telah selesai dalam waktu kurang dari tujuh hari.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, ditemukan dugaan kuat adanya intimidasi yang dilakukan tiga anggota DPRD TTU terhadap dr. Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Baca Juga:
Menurut Arif, hasil investigasi itu menyebut intimidasi tersebut diduga menyebabkan dr. Icha mengalami depresi berat sebelum akhirnya meninggal dunia pada 26 Juni 2026.
Selain itu, Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah mengingatkan BK DPRD TTU agar menangani laporan dugaan pelanggaran etik secara profesional, independen, dan transparan.
"Kami berharap Badan Kehormatan bekerja secara profesional karena kasus ini sudah sangat terbuka dan menjadi perhatian publik," ujarnya.
Arif menambahkan, Kemendagri sebelumnya telah mengingatkan agar BK DPRD TTU menyelesaikan proses pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi paling lambat 10 Juli 2026.
Sebelumnya, ayah dr. Icha, Gabriel Pakaenoni, memenuhi panggilan BK DPRD TTU pada Senin (6/7/2026) untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga anggota DPRD TTU.
Gabriel datang bersama istrinya, Nur Azizah, didampingi kuasa hukum Viktor Emanuel Manbait dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU.
Namun, BK DPRD TTU hanya mengizinkan Gabriel mengikuti pemeriksaan secara tertutup.
Ditpolairud Polda NTT Kerahkan KP Pomana XXII-3017 Antar Logistik Korban Gempa Flores
Polairud Polda NTT Bantu Evakuasi Barang Warga Terdampak Gempa dan Salurkan Bansos
Kapolri dan Kapolda NTT Bantu Perbaikan Rumah Anggota Polres Ende Korban Gempa
Masjid di Ende Rusak Akibat Gempa, Kapolda NTT Sumbang Donasi dan Beri Bansos
Diduga Cabuli Remaja Wanita dan Sempat Kabur, Pria Asal Demak Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
Jadi Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Terancam Penjara Tujuh Tahun
Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga
Wisata Flores Mulai Pulih Usai Gempa, Wisatawan Diminta Cek Kondisi Destinasi
521 Desa di Sumut Masuk Kategori Sangat Tertinggal, Pemprov Siapkan Program Rp50 Miliar
Lenovo Idea Tab Plus Resmi Dijual di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harga Mulai Rp6,1 Juta
ADVAN V11 dan AIGEN Ultra T Resmi Dipamerkan di Yogyakarta, Ini Harga dan Keunggulannya
Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Kemkomdigi untuk Pelanggan Seluler
Marc Marquez Menang Sprint Race GP Aragon 2026, Pangkas Jarak dari Jorge Martin