Pembangunan Pagar SDI Liliba Diprotes Warga, Polisi Dan Kelurahan Turun Tangan
digtara.com -Pembangunan pagar pembatas di SD Inpres Liliba, Kota Kupang diprotes warga yang tanahnya berbatasan dengan lokasi sekolah tersebut.
Baca Juga:
- Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
- Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
- Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan
Mediasi yang berlangsung mulai pukul 12.00 WITA tersebut digelar di lokasi kompleks sekolah, Jalan Taebenu, RT 02/RW 13, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Persoalan ini bermula ketika salah seorang warga setempat, mengklaim bahwa proyek pembangunan pagar yang sedang dikerjakan oleh pihak SDI Liliba telah melewati batas dan memakan sebagian lahan miliknya.
Untuk mencegah konflik yang berkepanjangan dan menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, Bhabinkamtibmas langsung mengumpulkan kedua belah pihak.
Hadir dalam kegiatan problem solving tersebut Lurah Liliba, Kepala Sekolah SDI Liliba, Ketua Komite Sekolah, serta Ketua RT dan RW Kelurahan Naimata untuk bersama-sama mencari jalan tengah.
Baca Juga:Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada menyampaikan apresiasi atas gerak cepat jajarannya di lapangan.
Ia menegaskan bahwa fungsi institusi Polri melalui Bhabinkamtibmas salah satunya adalah menjadi penengah yang netral dan solutif di tengah masyarakat.
"Kami mengapresiasi pendekatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba bersama unsur pemerintah setempat. Sengketa seperti ini memang paling tepat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat," ujar AKP Leyfrids D. Mada, pada Selasa (7/7/2026).
Kehadiran Polri di tengah konflik agraria skala kecil seperti ini untuk memberikan kepastian rasa aman serta mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Setelah dilakukan dialog dan pendekatan yang persuasi, kedua belah pihak, baik pihak sekolah maupun Paul Ndun, telah sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan urusan batas tanah ini secara kekeluargaan tanpa ada paksaan.
Berkat mediasi tersebut, rencana pembangunan pagar sekolah kini dapat dilanjutkan kembali dengan batasan yang telah disepakati bersama.
Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan
Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar
Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi