Selasa, 07 Juli 2026

Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Selasa, 07 Juli 2026 13:05 WIB
Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan
ist
Penyidik Dit Res PPA dan PPO Polda NTT saat menyerahkan tersangka kasus eksploitasi seksual anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (6/7/2026)
Diamankan pula puluhan lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000 atau sebanyak Rp 2.000.000.

Baca Juga:

Dalam pemeriksaan polisi ternyata terungkap kalau tersangka sudah sering melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap korban anak kepada beberapa orang pria.

Sebelumnya, satu orang pria dewasa dan dua orang remaja putri di Kota Kupang, NTT diamankan polisi dari Direktorat Res PPA dan PPO Polda NTT dipimpin Wadir Res PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel S Simbolon di sebuah hotel di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Mereka diduga terlibat kasus eksploitasi seksual anak dibawah umur.

Polisi mengamankan BAJH (24), warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Juga diamankan dua orang remaja putri yang merupakan korban yakni ABA (17) dan RWD (17).

Korban RWD 'dijual' seharga Rp 2 juta di sebuah hotel di Jalan Timor Raya, Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang.

Baca Juga:
Sementara korban ABA diamankan di sebuah kamar hotel di Kecamatan Oebobo Kota Kupang dengan tarif Rp 1 juta.

ABA juga sebelumnya sudah beberapa kali diamankan polisi di hotel yang sama saat melayani pria dan mendapatkan imbalan uang.

BAJH sendiri menjadi perantara untuk menawarkan korban ke beberapa pria.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk eksploitasi anak.

"Kami menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang melibatkan eksploitasi anak. Penanganan kasus ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen kami dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kejahatan," ujar Kombes Henry.

Ia juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda NTT. Kami juga memastikan para korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai prosedur penanganan korban anak," lanjutnya.

Penyidik sudah membuat laporan polisi, memeriksa korban, saksi dan terduga pelaku, melengkapi alat bukti, serta gelar perkara guna menentukan status hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum," tandas Kombes Henry.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Apresiasi Capaian Enam Emas Dan Satu Perak Atlet Karate Polda NTT Dalam Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026

Kapolda NTT Apresiasi Capaian Enam Emas Dan Satu Perak Atlet Karate Polda NTT Dalam Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026

Warga Sumba Tengah Dibacok Parang Hingga Meninggal Dunia

Warga Sumba Tengah Dibacok Parang Hingga Meninggal Dunia

Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan

Rekrutmen Sesuai Ketentuan, Enam Catar Akpol Pengiriman Polda NTT Penuhi Syarat

Rekrutmen Sesuai Ketentuan, Enam Catar Akpol Pengiriman Polda NTT Penuhi Syarat

Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres Sumba Barat Daya ke Kejaksaan

Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres Sumba Barat Daya ke Kejaksaan

Sebelum Meninggal Dunia, Dokter Icha Sempat Ditawari Kapolda NTT Ikuti Terapi USEFT

Sebelum Meninggal Dunia, Dokter Icha Sempat Ditawari Kapolda NTT Ikuti Terapi USEFT

Komentar
Berita Terbaru