Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Polsek Pandawai, Polres Sumba Timur, menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus dugaan percobaan pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:
Tersangka YD diduga melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan komitmen Polres Sumba Timur menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya proses penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum," ujar Kapolres pada Senin petang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, saat korban datang ke rumah duka di wilayah Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai untuk melayat.
Baca Juga:Korban kemudian duduk di samping tenda bersama beberapa rekannya. Sekitar 30 menit kemudian, korban tiba-tiba merasakan benturan keras pada bagian belakang kepala.
Saat berdiri, korban mendapati kepalanya mengalami luka dan mengeluarkan darah akibat sabetan senjata tajam.
Korban sempat melihat seorang pria mengenakan sweater hitam sambil membawa sebilah parang berjalan tergesa-gesa meninggalkan lokasi.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berteriak dan berupaya mengejar pelaku, sedangkan korban segera dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum dirujuk ke rumah sakit dan menjalani perawatan selama beberapa hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polsek Pandawai, polisi berhasil mengungkap pelaku dan menetapkan YD sebagai tersangka.
AKBP Dr. Gede Harimbawa. menegaskan bahwa Polres Sumba Timur akan terus mengedepankan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap tindak pidana yang terjadi serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Gudang Sekolah SDK Don Bosco 2 dan 4 Kupang Terbakar
Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara
Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Satresnarkoba Polres Sumba Timur Intensifkan Pencegahan Narkoba
Polsek Lamboya-Sumba Barat Limpahkan Dua Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan