Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Selasa, 07 Juli 2026 09:10 WIB
ist
Tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan
"Kami menghimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari segala bentuk tindakan kekerasan. Polres Sumba Timur akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas Kapolres.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 KUHP juncto pasal 17 ayat (1) KUHP, subsider pasal 458 ayat (1) KUHP juncto pasal 17 ayat (1) KUHP, atau pasal 469 ayat (1) KUHP, subsider pasal 466 ayat (2) KUHP, lebih subsidair pasal 466 ayat (1) KUHP.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum hingga ke persidangan.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Sumba Tengah Dibacok Parang Hingga Meninggal Dunia
Gudang Sekolah SDK Don Bosco 2 dan 4 Kupang Terbakar
Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara
Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Satresnarkoba Polres Sumba Timur Intensifkan Pencegahan Narkoba
Polsek Lamboya-Sumba Barat Limpahkan Dua Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan
Komentar