Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Selasa, 07 Juli 2026 09:10 WIB
ist
Tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan
"Kami menghimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari segala bentuk tindakan kekerasan. Polres Sumba Timur akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas Kapolres.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 KUHP juncto pasal 17 ayat (1) KUHP, subsider pasal 458 ayat (1) KUHP juncto pasal 17 ayat (1) KUHP, atau pasal 469 ayat (1) KUHP, subsider pasal 466 ayat (2) KUHP, lebih subsidair pasal 466 ayat (1) KUHP.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum hingga ke persidangan.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dapur Lapangan Brimob NTT Siapkan Makanan Untuk Korban Gempa di Nagekeo
Penyidik Reskrim Polres Lembata Limpahkan Kasus Penganiayaan Pada Anak ke Kejaksaan
Tersangka Kasus TPPO di Sumba Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hari Ketujuh Gempa NTT, Tim SAR Gabungan Evakuasi Udara Dua Korban Kritis di Manggarai Timur
Wapres Kunjungi Flores-NTT Bertemu Korban dan Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka
6.399 Unit Fasilitas dan Rumah Warga di Manggarai Barat Rusak Pasca Gempa, Korban Jiwa dan Pengungsi Mencapai 1.580 Orang
Komentar