Selasa, 07 Juli 2026

Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Selasa, 07 Juli 2026 13:05 WIB
Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan
ist
Penyidik Dit Res PPA dan PPO Polda NTT saat menyerahkan tersangka kasus eksploitasi seksual anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (6/7/2026)

digtara.com -Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus eksploitasi seksual anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (6/7/2026).

Baca Juga:

Pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap II setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21.

"Berkas sudah P21 sehingga kita limpahkan tersangka dan barang bukti untuk tahap 2," ujar Wadir Res PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon pada Senin (6/7/2026).

Penyidik Subdit 2 Dit Res PPA dan PPO Polda NTT, Aiptu Leonard Laga Riwu Dan Aiptu Yandri Tabana menyerahkan tersangka BAJH alias Brian setelah Polda NTT menerima surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-1885A/N.3.10/Etl.1/06/2026, tanggal 18 Juni 2026 perihal pemberitahuan penyidikan tersangka atas nama Brian sudah lengkap (P21).

Polda NTT kemudian menindak lanjutinya dengan surat pengiriman tersangka Brian dan barang bukti nomor B/540/VII/2026/Ditres PPA-PPO, tanggal 3 Juli 2026

Tersangka Brian diproses sesuai laporan polisi Nomor LP/A/02/III/2026/SPKT.DIT PPA-PPO/Polda NTT, tanggal 15 Maret 2026.

Baca Juga:
Ia dijerat pasal 88 Jo pasal 76i Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 419 ayat (1) Jo Pasal 421 atau Pasal 422 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Dugaan tindak pidana eksploitasi seksual anak ini terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada 14 Maret 2026 lalu.

Tersangka Brian mengajak korban yang masih dibawah umur ABA, RSD dan YSP untuk melayani berhubungan badan dengan laki – laki dengan bayaran sejumlah uang yang dijanjikan oleh tersangka kepada korban.

Bayarannya Rp 1.000.000 dan setelah korban disetubuhi oleh laki – laki selanjutnya uang bayaran diberikan kepada tersangka dan diberikan bagian korban Rp 700.000 dan tersangka mendapat Rp 300.000 sebagai upah 'menjual' korban.

Pada saat itu, tersangka menawarkan tiga orang perempuan dengan harga Rp. 1.500.000 per orang.

Dari tiga orang perempuan dibawah umur ini maka pelanggan akan membayar Rp 4.500.000 kepada tersangka.

Diperoleh informasi kalau saat itu tersangka meminta uang muka sebesar Rp 2.000.000 yang dikirim pada rekening atas nama RM alias Rosi.

Saat tersangka akan menerima sisa uang secara tunai, tersangka diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dit Res PPA dan PPO Polda NTT.

Kasus ini kemudian dilaporkan EM alias Eka ke polisi pada 15 Maret 2026 lalu. Polisi kemudian memeriksa korban ABA dan RW.

Sementara YSP dan RRM dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan juga dilakukan pada tersangka Brian. Ia pun ditahan di sel Polda NTT sejak 16 Maret 2026 lalu.

Baca Juga:
Polisi juga menyita barang bukti dan dokumen seperti handphone Iphone 16 + warna putih dan iPhone 11 Promax warna gold (emas).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Apresiasi Capaian Enam Emas Dan Satu Perak Atlet Karate Polda NTT Dalam Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026

Kapolda NTT Apresiasi Capaian Enam Emas Dan Satu Perak Atlet Karate Polda NTT Dalam Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026

Warga Sumba Tengah Dibacok Parang Hingga Meninggal Dunia

Warga Sumba Tengah Dibacok Parang Hingga Meninggal Dunia

Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan

Rekrutmen Sesuai Ketentuan, Enam Catar Akpol Pengiriman Polda NTT Penuhi Syarat

Rekrutmen Sesuai Ketentuan, Enam Catar Akpol Pengiriman Polda NTT Penuhi Syarat

Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres Sumba Barat Daya ke Kejaksaan

Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres Sumba Barat Daya ke Kejaksaan

Sebelum Meninggal Dunia, Dokter Icha Sempat Ditawari Kapolda NTT Ikuti Terapi USEFT

Sebelum Meninggal Dunia, Dokter Icha Sempat Ditawari Kapolda NTT Ikuti Terapi USEFT

Komentar
Berita Terbaru