Senin, 29 Juni 2026

IRT di Kupang Laporkan Pencurian Perhiasan Emas Oleh Anak Angkat, Polisi Upayakan Penyelesaian Damai

Imanuel Lodja - Senin, 29 Juni 2026 11:48 WIB
IRT di Kupang Laporkan Pencurian Perhiasan Emas Oleh Anak Angkat, Polisi Upayakan Penyelesaian Damai
ist
Polisi memfasilitasi penyelesaian laporan kasus pencurian perhiasan emas secara kekeluargaan

digtara.com -M, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kupang melaporkan anak angkatnya, UR ke polisi di Polresta Kupang Kota.

Baca Juga:

UR dilaporkan atas kehilangan perhiasan emas. Kecurigaan ini menguat karena pasca kejadian hilangnya perhiasan emas tersebut, UR pergi dari rumah tanpa memberitahukan orang tua angkatnya.

Kasus pencurian emas yang melibatkan seorang anak angkat sebagai pelaku kemudian diselesaikan secara restorative, setelah difasilitasi oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota.

Peristiwa tersebut berawal pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 Wita. Korban meninggalkan rumahnya di Jalan Bajawa, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang untuk pergi ke pasar.

Saat itu, di rumah hanya ada suami korban dan anak angkatnya UR. Sementara korban ada urusan lain di luar rumah.

Sekitar pukul 08.30 Wita, korban kembali ke rumah dan menjalankan aktivitas seperti biasa.

Baca Juga:
Namun pada sore harinya, sekitar pukul 15.00 Wita, saat hendak bersiap pergi ke gereja, korban mendapati kunci lemari tempat penyimpanan emas telah berpindah.

Setelah memeriksa isi lemari, korban mengetahui seluruh perhiasan emas miliknya telah hilang.

Korban kemudian menanyakan keberadaan emas tersebut kepada anak angkatnya, namun yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui.

Keesokan harinya, usai mengikuti ibadah di gereja, anak angkat korban tidak kembali ke rumah sehingga korban melaporkan kehilangan anak angkat sekaligus dugaan pencurian emas ke Polresta Kupang Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengungkap bahwa anak angkat korban merupakan pelaku pencurian.

Emas hasil curian tersebut diketahui telah dijual kepada seorang penadah di Kelurahan Kuanino, Kota Kupang.

Pelaku kemudian menunjukkan lokasi tempat emas tersebut dijual. Selanjutnya, pelaku bersama penadah bertanggung jawab atas perbuatannya dengan memberikan ganti kerugian kepada korban berupa uang tunai sesuai kesepakatan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari menjelaskan bahwa tidak semua perkara pidana harus diselesaikan melalui proses peradilan.

Dalam perkara tertentu, apabila korban dan pelaku sepakat berdamai serta memenuhi syarat yang berlaku, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Meninggal di Rumahnya, Polres Kupang Olah TKP Penemuan Dokter Icha Meninggal di Baumata Barat

Meninggal di Rumahnya, Polres Kupang Olah TKP Penemuan Dokter Icha Meninggal di Baumata Barat

Di Kupang, Aktivis dan Dukcapil Bantu Lansia ODGJ Rekam e-KTP untuk Berobat

Di Kupang, Aktivis dan Dukcapil Bantu Lansia ODGJ Rekam e-KTP untuk Berobat

Gara-gara Cucu, Ayah di Kupang Polisikan Anak Kandung

Gara-gara Cucu, Ayah di Kupang Polisikan Anak Kandung

Dua Remaja Terduga Pelaku Pelemparan di Hutan Camplong Hingga Pengemudi Pick Up Tewas Diamankan Polisi

Dua Remaja Terduga Pelaku Pelemparan di Hutan Camplong Hingga Pengemudi Pick Up Tewas Diamankan Polisi

Jenazah Dokter Icha Disambut Isak Tangis Keluarga di Rumah Duka

Jenazah Dokter Icha Disambut Isak Tangis Keluarga di Rumah Duka

Dilempari OTK Saat Mengemudi, Warga Kota Kupang Meninggal Dunia

Dilempari OTK Saat Mengemudi, Warga Kota Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru