Polisi-Tim Medis Otopsi Jenazah Korban Pembunuhan di Lobalain-Rote Ndao
digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao segera menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap korban Johanis Anabokai.
Baca Juga:
Tim medis terdiri dari dr. Edwin Tambunan, Sp.F bersama Aiptu Robby Yusuf dan Briptu Saint V. Tefnai.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai dan Kapolsek Lobalain, tim medis melakulan otopsi jenazah Johanis Anabokai pada Minggu siang.
Polisi menggali kubur di samping rumah korban di RT 017/RW 005, Dusun Lutu, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Ekshumasi dan otopsi ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/92/V/2026/SPKT/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 18 Mei 2026.
Baca Juga:Tim medis memeriksa jenazah Johanis Anabokai, korban penganiayaan hingga tewas dan jenazahnya saat itu dibuang ke laut.
"Pemeriksaan bagian dalam tubuh korban karena bagian luar tubuh korban sudah tidak bisa dilakukan pemeriksaan karena sudah tidak utuh lagi," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono saat dikonfirmasi pada Minggu malam.
Hasil otopsi segera disampaikan tim medis ke penyidik Polres Rote Ndao untuk proses lebih lanjut.
Usai otopsi yang juga dihadiri pihak keluarga, jenazah Johanis Anabokai dimakamkan kembali.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono sebelumnya mengungkap hasil pemeriksaan awal kasus pembunuhan berencana ini.
Alasan utama para pelaku menganiaya korban hingga tewas hanya karena masalah tanag warisan.
Masalah lain adalah tuduhan suanggi/santet yang dialamatkan kepada korban.
Rote Ndao Punya Kampung Bebas Narkoba
Sopir Dump Truk Tewas Saat Menghindari Sepeda Motor Dan Tabrak Tembok
Kapolres Rote Ndao Cek Keberadaan Kapal Balamara
Berkas P21, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Rote Ndao Diserahkan Ke Kejaksaan
Kapal Yacht Temuan Warga di Rote Ndao Ternyata Milik Warga Australia