Senin, 29 Juni 2026

Polisi-Tim Medis Otopsi Jenazah Korban Pembunuhan di Lobalain-Rote Ndao

Imanuel Lodja - Senin, 29 Juni 2026 07:55 WIB
Polisi-Tim Medis Otopsi Jenazah Korban Pembunuhan di Lobalain-Rote Ndao
ist
Pelaksanaan Ekshumasi dan otopsi di Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao segera menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap korban Johanis Anabokai.

Baca Juga:

Minggu (28/6/2026), penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao menghadirkan tim medis/DVI dari rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang melakukan ekshumasi dan otopsi.

Tim medis terdiri dari dr. Edwin Tambunan, Sp.F bersama Aiptu Robby Yusuf dan Briptu Saint V. Tefnai.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai dan Kapolsek Lobalain, tim medis melakulan otopsi jenazah Johanis Anabokai pada Minggu siang.

Polisi menggali kubur di samping rumah korban di RT 017/RW 005, Dusun Lutu, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Ekshumasi dan otopsi ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/92/V/2026/SPKT/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 18 Mei 2026.

Baca Juga:
Tim medis memeriksa jenazah Johanis Anabokai, korban penganiayaan hingga tewas dan jenazahnya saat itu dibuang ke laut.

"Pemeriksaan bagian dalam tubuh korban karena bagian luar tubuh korban sudah tidak bisa dilakukan pemeriksaan karena sudah tidak utuh lagi," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono saat dikonfirmasi pada Minggu malam.

Hasil otopsi segera disampaikan tim medis ke penyidik Polres Rote Ndao untuk proses lebih lanjut.

Usai otopsi yang juga dihadiri pihak keluarga, jenazah Johanis Anabokai dimakamkan kembali.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono sebelumnya mengungkap hasil pemeriksaan awal kasus pembunuhan berencana ini.

Para terduga pelaku sudah diamankan polisi dan mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.

Alasan utama para pelaku menganiaya korban hingga tewas hanya karena masalah tanag warisan.

Masalah lain adalah tuduhan suanggi/santet yang dialamatkan kepada korban.

"(Motifnya) masalah tanah warisan dan dendam pribadi sehingga korban dituduh oleh pelaku sebagai suanggi/santet," ujar Kapolres pada Sabtu (20/6/2026).

Lima pelaku yang diamankan polisi masing-masing MT alias Migel (65), JA alias Obi (36), PM alias Menas (62) dan MA alias Nan (47).

Mereka merupakan warga Desa Kuli Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Satu lagi tersangka lain yakni JB alias Jacob (47), warga Desa Dolasi, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.

Para pelaku menganiaya korban Johanis Anabokai (65) pada Selasa. 5 Mei 2026 malam sekitar pukul 20:00 wita di ruang tengah rumah korban di Kuli, RT 017/RW 005, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Mereka sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Juga:
Polisi sudah mengamankan barang bukti pakaian dan celana korban. tali nilon warna biru, karung warna putih, sepeda ?motor honda vario warna biru les kuning.

Diamankan pula STNK, handphone Vivo Y03T, kain sprei, bantal dan meja plastik warna biru serta kursi plastik warna putih.

"Dilakukan pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara (tahap 1) ke JPU," tandas Kapolres.

Para tersangka dikenakan pasal 459 KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP Subs pasal 458 ayat (1) KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP

Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pada 14 Mei 2026, keluarga melaporkan ke Polsek Lobalain atas hilangnya korban Johanis Anabokai sejak 5 hingga 14 Mei 2026.

Keesokan harinya, Jumat, 15 Mei 2026 pagi sekitar pukul 09.00 wita, jenazah korban ditemukan di Pantai Ingguhun, Dusun Lutu, Desa Kuli, RT 009/RW 003, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Korban ditemukan dalam posisi terapung di hutan magrove pantai Ingunoen.

Masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lobalain sehingga anggota Polsek Lobalain dan Polres Rote Ndao ke lokasi kejadian melakukan identifikasi.

Sesuai keterangan kerabat korban kalau korban pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 15:00 wita diajak minum minuman keras (sopi) oleh tersangka MT.

Baca Juga:
Korban mabuk miras (sopi) hingga tertidur di ruangan tengah rumahnya. Sedangkan tersangka MT duduk di kursi bagian barat.

Selang beberapa saat tersangka JA, MA, YB dan PM masuk dari pintu belakang rumah korban.

Tersangka JA dan MA masing-masing memegang kayu. Sedangkan tersangka PM dan YB tidak memegang kayu.

Tersangka MT yang sudah memegang kayu di dalam ruang tengah mendekati korbani sedang tidur dengan posisi menyamping.

Lalu tersangka MT mengayunkan kayu dengan kedua tangannya ke arah kepala korban sebelah kiri sehingga korban kaget dan terbangun lalu jatuh dari tempat tidur dengan posisi menunduk.

Tersangka MT kembali memukul korban dengan kayu sebanyak satu kali dan mengenai kepala bagian belakang korban.

Korban langsung tertidur di tanah dalam posisi tengkurap dan kejang-kejang.

Kemudian tersangka JA dan tersangka MA secara bersama-sama memukuli korban menggunakan kayu beruang kali pada tubuh korban.

Baca Juga:
Tersangka PM mengambil kayu dari tersangka JA, sedangkan tersangka YB mengambil kayu dari tersangka MA.

Kemudian PM dan tersangka YB memukul korban berulang kali sampai korban tidak bergerak lagi.

Seluruh perbuatan para tersangka dilihat langsung oleh YRMA alias Nona yang belakangan menjadi saksi kunci.

Pasca korban dianiaya para tersangka, Nona mendengar ada suara beberapa orang di belakang rumah korban sehingga ia keluar dari rumah.

Ketika korban sudah tidak berdaya, Nona lari keluar dari dalam kamar dan hendak menolong korban.

Namun tersangka JA yang melihat Nona langsung mengancam kalau ia akan menghabisi Nona kalau masalah tersebut terbongkar.

Nona yang takut hanya bisa berdiri di samping sepeda motor yang diparkir di ruang tengah rumah korban.

Tersangka JA kemudian mengambil tali nilon di dekat korban dan bersama tersangka MA mengikat korban dengan tali pada tubuh korban.

Korban dimasukkan ke dalam karung dan JA mengikat mulut karung.

Lalu JA dan MA menggendong tubuh korban yang berada dalam karung dan keluar dari pintu belakang rumah korban dan diikuti oleh tersangka MT, P.M dan tersangka JB.

Baca Juga:
Nona langsung berlari keluar dari dalam rumah korban melalui pintu samping dan lari ke dalam hutan dengan berjalan kaki hingga di kos miliknya.

Pada 15 Mei 2026, korban ditemukan di pantai Ingguhuk Desa Kuli, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao dalam kondisi meninggal dunia dan sudah membusuk.

"Tersangka MT, JA, PM, MA dan tersangka JB membunuh korban dengan memukul korban menggunakan kayu secara berulang – ulang. Setelah Korban meninggal, tersangka memasukkan korban di dalam karung dan membuang mayat korban di pantai Ingguhuk Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao," urai Kapolres Rote Ndao.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rote Ndao Punya Kampung Bebas Narkoba

Rote Ndao Punya Kampung Bebas Narkoba

Sopir Dump Truk Tewas Saat Menghindari Sepeda Motor Dan Tabrak Tembok

Sopir Dump Truk Tewas Saat Menghindari Sepeda Motor Dan Tabrak Tembok

Kapolres Rote Ndao Cek Keberadaan Kapal Balamara

Kapolres Rote Ndao Cek Keberadaan Kapal Balamara

Berkas P21, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Rote Ndao Diserahkan Ke Kejaksaan

Berkas P21, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Rote Ndao Diserahkan Ke Kejaksaan

Kapal Yacht Temuan Warga di Rote Ndao Ternyata Milik Warga Australia

Kapal Yacht Temuan Warga di Rote Ndao Ternyata Milik Warga Australia

Terapi USEFT Polres Rote Ndao Menyasar Tahanan dan Warga Binaan di Lapas Rote Ndao

Terapi USEFT Polres Rote Ndao Menyasar Tahanan dan Warga Binaan di Lapas Rote Ndao

Komentar
Berita Terbaru