Senin, 29 Juni 2026

Polisi-Tim Medis Otopsi Jenazah Korban Pembunuhan di Lobalain-Rote Ndao

Imanuel Lodja - Senin, 29 Juni 2026 07:55 WIB
Polisi-Tim Medis Otopsi Jenazah Korban Pembunuhan di Lobalain-Rote Ndao
ist
Pelaksanaan Ekshumasi dan otopsi di Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao
"(Motifnya) masalah tanah warisan dan dendam pribadi sehingga korban dituduh oleh pelaku sebagai suanggi/santet," ujar Kapolres pada Sabtu (20/6/2026).

Baca Juga:

Lima pelaku yang diamankan polisi masing-masing MT alias Migel (65), JA alias Obi (36), PM alias Menas (62) dan MA alias Nan (47).

Mereka merupakan warga Desa Kuli Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Satu lagi tersangka lain yakni JB alias Jacob (47), warga Desa Dolasi, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.

Para pelaku menganiaya korban Johanis Anabokai (65) pada Selasa. 5 Mei 2026 malam sekitar pukul 20:00 wita di ruang tengah rumah korban di Kuli, RT 017/RW 005, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Mereka sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Juga:
Polisi sudah mengamankan barang bukti pakaian dan celana korban. tali nilon warna biru, karung warna putih, sepeda ?motor honda vario warna biru les kuning.

Diamankan pula STNK, handphone Vivo Y03T, kain sprei, bantal dan meja plastik warna biru serta kursi plastik warna putih.

"Dilakukan pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara (tahap 1) ke JPU," tandas Kapolres.

Para tersangka dikenakan pasal 459 KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP Subs pasal 458 ayat (1) KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP

Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pada 14 Mei 2026, keluarga melaporkan ke Polsek Lobalain atas hilangnya korban Johanis Anabokai sejak 5 hingga 14 Mei 2026.

Keesokan harinya, Jumat, 15 Mei 2026 pagi sekitar pukul 09.00 wita, jenazah korban ditemukan di Pantai Ingguhun, Dusun Lutu, Desa Kuli, RT 009/RW 003, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Korban ditemukan dalam posisi terapung di hutan magrove pantai Ingunoen.

Masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lobalain sehingga anggota Polsek Lobalain dan Polres Rote Ndao ke lokasi kejadian melakukan identifikasi.

Sesuai keterangan kerabat korban kalau korban pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 15:00 wita diajak minum minuman keras (sopi) oleh tersangka MT.

Baca Juga:
Korban mabuk miras (sopi) hingga tertidur di ruangan tengah rumahnya. Sedangkan tersangka MT duduk di kursi bagian barat.

Selang beberapa saat tersangka JA, MA, YB dan PM masuk dari pintu belakang rumah korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rote Ndao Punya Kampung Bebas Narkoba

Rote Ndao Punya Kampung Bebas Narkoba

Sopir Dump Truk Tewas Saat Menghindari Sepeda Motor Dan Tabrak Tembok

Sopir Dump Truk Tewas Saat Menghindari Sepeda Motor Dan Tabrak Tembok

Kapolres Rote Ndao Cek Keberadaan Kapal Balamara

Kapolres Rote Ndao Cek Keberadaan Kapal Balamara

Berkas P21, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Rote Ndao Diserahkan Ke Kejaksaan

Berkas P21, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Rote Ndao Diserahkan Ke Kejaksaan

Kapal Yacht Temuan Warga di Rote Ndao Ternyata Milik Warga Australia

Kapal Yacht Temuan Warga di Rote Ndao Ternyata Milik Warga Australia

Terapi USEFT Polres Rote Ndao Menyasar Tahanan dan Warga Binaan di Lapas Rote Ndao

Terapi USEFT Polres Rote Ndao Menyasar Tahanan dan Warga Binaan di Lapas Rote Ndao

Komentar
Berita Terbaru