Senin, 29 Juni 2026

Polisi-Tim Medis Otopsi Jenazah Korban Pembunuhan di Lobalain-Rote Ndao

Imanuel Lodja - Senin, 29 Juni 2026 07:55 WIB
Polisi-Tim Medis Otopsi Jenazah Korban Pembunuhan di Lobalain-Rote Ndao
ist
Pelaksanaan Ekshumasi dan otopsi di Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao
Tersangka JA dan MA masing-masing memegang kayu. Sedangkan tersangka PM dan YB tidak memegang kayu.

Baca Juga:

Tersangka MT yang sudah memegang kayu di dalam ruang tengah mendekati korbani sedang tidur dengan posisi menyamping.

Lalu tersangka MT mengayunkan kayu dengan kedua tangannya ke arah kepala korban sebelah kiri sehingga korban kaget dan terbangun lalu jatuh dari tempat tidur dengan posisi menunduk.

Tersangka MT kembali memukul korban dengan kayu sebanyak satu kali dan mengenai kepala bagian belakang korban.

Korban langsung tertidur di tanah dalam posisi tengkurap dan kejang-kejang.

Kemudian tersangka JA dan tersangka MA secara bersama-sama memukuli korban menggunakan kayu beruang kali pada tubuh korban.

Baca Juga:
Tersangka PM mengambil kayu dari tersangka JA, sedangkan tersangka YB mengambil kayu dari tersangka MA.

Kemudian PM dan tersangka YB memukul korban berulang kali sampai korban tidak bergerak lagi.

Seluruh perbuatan para tersangka dilihat langsung oleh YRMA alias Nona yang belakangan menjadi saksi kunci.

Pasca korban dianiaya para tersangka, Nona mendengar ada suara beberapa orang di belakang rumah korban sehingga ia keluar dari rumah.

Ketika korban sudah tidak berdaya, Nona lari keluar dari dalam kamar dan hendak menolong korban.

Namun tersangka JA yang melihat Nona langsung mengancam kalau ia akan menghabisi Nona kalau masalah tersebut terbongkar.

Nona yang takut hanya bisa berdiri di samping sepeda motor yang diparkir di ruang tengah rumah korban.

Tersangka JA kemudian mengambil tali nilon di dekat korban dan bersama tersangka MA mengikat korban dengan tali pada tubuh korban.

Korban dimasukkan ke dalam karung dan JA mengikat mulut karung.

Lalu JA dan MA menggendong tubuh korban yang berada dalam karung dan keluar dari pintu belakang rumah korban dan diikuti oleh tersangka MT, P.M dan tersangka JB.

Baca Juga:
Nona langsung berlari keluar dari dalam rumah korban melalui pintu samping dan lari ke dalam hutan dengan berjalan kaki hingga di kos miliknya.

Pada 15 Mei 2026, korban ditemukan di pantai Ingguhuk Desa Kuli, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao dalam kondisi meninggal dunia dan sudah membusuk.

"Tersangka MT, JA, PM, MA dan tersangka JB membunuh korban dengan memukul korban menggunakan kayu secara berulang – ulang. Setelah Korban meninggal, tersangka memasukkan korban di dalam karung dan membuang mayat korban di pantai Ingguhuk Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao," urai Kapolres Rote Ndao.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rote Ndao Punya Kampung Bebas Narkoba

Rote Ndao Punya Kampung Bebas Narkoba

Sopir Dump Truk Tewas Saat Menghindari Sepeda Motor Dan Tabrak Tembok

Sopir Dump Truk Tewas Saat Menghindari Sepeda Motor Dan Tabrak Tembok

Kapolres Rote Ndao Cek Keberadaan Kapal Balamara

Kapolres Rote Ndao Cek Keberadaan Kapal Balamara

Berkas P21, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Rote Ndao Diserahkan Ke Kejaksaan

Berkas P21, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Rote Ndao Diserahkan Ke Kejaksaan

Kapal Yacht Temuan Warga di Rote Ndao Ternyata Milik Warga Australia

Kapal Yacht Temuan Warga di Rote Ndao Ternyata Milik Warga Australia

Terapi USEFT Polres Rote Ndao Menyasar Tahanan dan Warga Binaan di Lapas Rote Ndao

Terapi USEFT Polres Rote Ndao Menyasar Tahanan dan Warga Binaan di Lapas Rote Ndao

Komentar
Berita Terbaru