Kamis, 25 Juni 2026

Berkas P21, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Rote Ndao Diserahkan Ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Kamis, 25 Juni 2026 09:15 WIB
Berkas P21, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Rote Ndao Diserahkan Ke Kejaksaan
ist
Kasat Lantas Polres Rote Ndao saat menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

digtara.com -Unit Laka Satlantas Polres Rote Ndao melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Rote Ndao, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga:

Pelimpahan dilakukan pasca Kejaksaan Negeri Rote Ndao memyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21.

Tahap II (penyerahan) tersangka MIB dilakukan oleh Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Iptu Yosef F S S Mali bersama personel Unit Gakkum Sat Lantas Polres Rote Ndao.

Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Iptu Yosef F S Mali menyebutkan kalau berkas perkara yang berkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka MIB alias Musa sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Baa Rote.

"Pada Rabu (24/6/2026) seluruh barang bukti, berkas perkara dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan," ujar Kasat Lantas.

Sebelum tersangka MIB diserahkan ke JPU, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Ba'a untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan sebelum diserahkan kepada JPU.

Baca Juga:
Tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat (4) karena kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000

Kecelakaan maut ini terjadi pada 23 November 2025 lalu yang menyebabkan korban EMN alias Enjel meninggal dunia di tempat pasca tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai korban dengan dump truck yang dikemudikan oleh tersangka MIB alias Musa.

Pasca kejadian pelaku melarikan diri ke Kupang dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah upaya pencarian dan koordinasi dengan Tim Resmob Polda NTT akhirnya tersangma MIB berhasil diamankan di wilayah kabupaten Kupang, NTT.

Keberadaan MIB cukup menyulitkan upaya pencarian oleh tim gabungan karena yang bersangkutan selalu berpindah-pindah tempat tinggal.

Setelah berhasil ditangkap, MIB dibawa ke Kabupaten Rote Ndao untuk menjalani proses pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selama dalam perjalanan MIB ke Rote Ndao, tidak hanya tim Resmob Polres Rote Ndao yang melakukan pengawalan namun Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono ada dalam tim yang dibentuk untuk membawa MIB.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Kapal Yacht Temuan Warga di Rote Ndao Ternyata Milik Warga Australia

Kapal Yacht Temuan Warga di Rote Ndao Ternyata Milik Warga Australia

Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan

Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan

Terapi USEFT Polres Rote Ndao Menyasar Tahanan dan Warga Binaan di Lapas Rote Ndao

Terapi USEFT Polres Rote Ndao Menyasar Tahanan dan Warga Binaan di Lapas Rote Ndao

Bansos Serentak Polres Rote Ndao Sasar Tujuh Titik Layanan

Bansos Serentak Polres Rote Ndao Sasar Tujuh Titik Layanan

Polisi di Selatan NKRI Sisihkan Gaji dan Remunerasi Untuk Bantu Warga Kurang Mampu

Polisi di Selatan NKRI Sisihkan Gaji dan Remunerasi Untuk Bantu Warga Kurang Mampu

Komentar
Berita Terbaru