Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melimpahkan dua tersangka kasus pencabulan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga:
Kedua tersangka merupakan warga Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Lama, Ipda Deky Tanebeth didampingi Panit Opsnal Reskrim serta Penyidik PPA.
Kasus yang dilaporkan korban NART ini ditangani pihak Polsek Kota Lama sesuai laporan polisi nomor LP/B/63/III/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 26 Maret 2026.
"Berkasnya sudah P21 sehingga hari ini, Rabu 24 Juni 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota Lama telah melakukan pelimpahan (tahap 2) perkara tindak pidana kasus pencabulan," ujar Kanit Reskrim Polsek Kota Lama, Ipda Deky Tanebeth pada Rabu siang.
Baca Juga:Kedua tersangka dikenakan pasal 414 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pelaksanaan serah terima tersangka dan barang Bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Santy Efraim.
Dengan dilakukannya pelimpahan (tahap 2) tersangka APS dan ML kini berada dibawah kewenangan penahanan Kejaksaan Negeri Kupang.
"Proses selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan dan persidangan," ujarnya.
Disebutkan bahwa pelimpahan (tahap 2) ini merupakan komitmen penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan serta menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Setubuhi Dua Cucu Kandung, Kakek di Kabupaten TTS Segera Disidangkan
Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur
Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia
Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi