IRT di Kupang Laporkan Pencurian Perhiasan Emas Oleh Anak Angkat, Polisi Upayakan Penyelesaian Damai
Imanuel Lodja - Senin, 29 Juni 2026 11:48 WIB
ist
Polisi memfasilitasi penyelesaian laporan kasus pencurian perhiasan emas secara kekeluargaan
"Setiap perkara tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Apabila antara korban dan pelaku terdapat kesepakatan damai, kepolisian memberikan ruang penyelesaian melalui restorative justice dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolresta Kupang Kota, Senin (29/6/2026).
Kapolresta Kombes Djoko menambahkan, dalam perkara ini korban memilih menempuh penyelesaian secara restoratif karena pelaku merupakan anak angkatnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Pendekatan tersebut tidak hanya memulihkan kerugian korban, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan kekeluargaan dan rasa keadilan bagi semua pihak.
"Restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai, memulihkan kerugian yang ditimbulkan, serta menjaga keharmonisan sosial dan hubungan kekeluargaan apabila memang memenuhi persyaratan," tambah kapolresta
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung
Jadi Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi-Jasa Raharja Bangun Monumen Kecelakaan Oesapa-Kota Kupang
Polisi-Jaksa di Kupang Musnahkan Ratusan Sajam, Handphone dan Rokok Ilegal
Karyawati Rumah Makan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Kupang Kembali Diguncang Gempa Susulan
Kakanwil Ditjenpas NTT Monev Dan Tertibkan Empat UPT Kota Kupang
Komentar