IRT di Kupang Laporkan Pencurian Perhiasan Emas Oleh Anak Angkat, Polisi Upayakan Penyelesaian Damai
Imanuel Lodja - Senin, 29 Juni 2026 11:48 WIB
ist
Polisi memfasilitasi penyelesaian laporan kasus pencurian perhiasan emas secara kekeluargaan
"Setiap perkara tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Apabila antara korban dan pelaku terdapat kesepakatan damai, kepolisian memberikan ruang penyelesaian melalui restorative justice dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolresta Kupang Kota, Senin (29/6/2026).
Kapolresta Kombes Djoko menambahkan, dalam perkara ini korban memilih menempuh penyelesaian secara restoratif karena pelaku merupakan anak angkatnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Pendekatan tersebut tidak hanya memulihkan kerugian korban, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan kekeluargaan dan rasa keadilan bagi semua pihak.
"Restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai, memulihkan kerugian yang ditimbulkan, serta menjaga keharmonisan sosial dan hubungan kekeluargaan apabila memang memenuhi persyaratan," tambah kapolresta
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Nelayan Di Kupang Ditangkap Polisi Pasca Mencuri Kompresor Tambal Ban
Meninggal di Rumahnya, Polres Kupang Olah TKP Penemuan Dokter Icha Meninggal di Baumata Barat
Di Kupang, Aktivis dan Dukcapil Bantu Lansia ODGJ Rekam e-KTP untuk Berobat
Gara-gara Cucu, Ayah di Kupang Polisikan Anak Kandung
Dua Remaja Terduga Pelaku Pelemparan di Hutan Camplong Hingga Pengemudi Pick Up Tewas Diamankan Polisi
Jenazah Dokter Icha Disambut Isak Tangis Keluarga di Rumah Duka
Komentar