Dua Remaja Terduga Pelaku Pelemparan di Hutan Camplong Hingga Pengemudi Pick Up Tewas Diamankan Polisi
digtara.com -MYR (16) dan AT (16), dua remaja pria di Kupang, NTT diamankan aparat gabungan Polres Kupang, Jumat (26/6/2026) petang.
Baca Juga:
Kapolres Kupang, AKBP Rudy Jakob Ledo dalam keterangannya menyebutkan kalau kedua remaja tersebut dijemput polisi dari rumah mereka di desa Tolnaku dan Naunu, kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang
Saat ini, MYR dan AT sudah diamankan di sel Polsek Fatuleu untuk proses lebih lanjut.
Dugaan keterlibatan MYR dan AT diperkuat setelah polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan menginterogasi delapan orang saksi yakni JBF (16), AB (16), YH (14), KBF (17), ORS (17), EU(16) dan LB (19).
Hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa para saksi dan terduga pelaku awalnya mengkonsumsi minuman keras (miras) di rumah saksi ORS pada Senin 22 Juni 2026 malam, sekitar pukul 20.00 Wita.
Baca Juga:Pada pukul 23.00 Wita, mereka ke sebuah pesta nikah di Dusun Batukarang, desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Sekitar pukul 02.00 Wita, AT mengajak rekan-rekannya untuk melempar mobil, tapi tidak ada yang menjawab.
Saat tiba di lokasi kejadian, terduga pelaku MYR dan AT duduk di pinggir jalan (deker) sedangkan delapan rekan yang lain meneruskan perjalanan.
Pukul 03.00 Wita, kedua terduga pelaku melempari dengan batu kendaraan pick up warna hitam dengan terpal warna orange di bagian belakang.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku berlari menyusul rekannya yang sudah berjalan duluan.
Akibat dari perbuatan kedua terduga pelaku, korban Marvel J. Mbau mengalami patah tulang tengkorak kepala bagian kanan, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Awalnya, korban Marvel Mbau mengemudikan kendaraan pick up bersama isterinya Doly Maa (43) dan anak Seni Oktavianus (4) dari Kota Kupang menuju pasar Takari, Kabupaten Kupang
Ketika melintas di ruas jalan Timor Raya di hutan Camplong wilayah RT 10/RW 5, kelurahan Camplong, kecamatan Fatuleu, korban dilempar oleh Orang Tak Dikenal (OTK) dari arah kanan menggunakan sebuah batu kali ukuran sebesar genggam orang dewasa.
Saat itu kaca mobil korban dalam keadaan terbuka sehingga lemparan batu mengenai bagian kanan kepala.
Baca Juga:Korban berusaha memarkirkan kendaraannya ke arah kanan lalu pingsan.
Istri Korban kemudian menelepon Galang yang kebetulan adalah ipar dari salah satu anggota Polsek Fatuleu yang pada saat itu sedang melaksanakan piket sebagai Kepala SPKT.
Mengetahui informasi tersebut kemudian piket SPKT mendatangi TKP.
Korban yang pada saat itu sudah muntah darah kemudian dibawa ke RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang dengan mobil patroli Polsek Fatuleu.
Namun keluarga korban memutuskan untuk keluar paksa pada pukul 12.00 Wita dengan alasan kondisi yang terus menurun.
Korban dibawa ke RSUD WZ Yohanes Kupang untuk perawatan selanjutnya namun rencana operasi terhadap luka yang diderita korban belum terlaksana karena ruangan full.
Dalam tahap menunggu pencarian ruang kosong di RSUD Ben Mboy dan RS Siloam, korban dinyatakan meninggal dunia.
Korban meninggal dunia pada Rabu, 24 Juni 2026, pada pukul 11.40 Wita.
Baca Juga:
Warga Resah Dengan Keributan Penghuni Hotel di Kupang, Polisi Turun Tangan
Berkas P21, Polsek Kota Raja Limpahkan Tersangka Penipuan ke Kejaksaan
Hilang Sejak Sabtu Saat Memancing, Pria di Alor Ditemukan Meninggal Dunia
Kapolres Kupang Terima Berbagai Masukan dari Aktivis Perempuan dan Anak
Korban Penganiayaan di Kupang Ditolong Polisi Saat Patroli Lampu Biru