Aparat Ditpolairud Polda NTT saat mengamankan truk ekspedisi dan minyak tanah selundupan ke Kabupaten Rote Ndao
digtara.com -Aparat
keamanan dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda
Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan pengiriman bahan bakar minyak
(BBM) jenis minyak tanah bersubsidi dari Kota Kupang menuju Kabupaten
Rote Ndao.
Dalam operasi
intelijen yang berlangsung sejak Minggu (14/6/2026), petugas
mengamankan satu unit truk ekspedisi yang mengangkut 750 liter minyak
tanah yang hendak diseberangkan melalui Pelabuhan Bolok.
Pengungkapan
kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Seksi Intelijen
Perairan (Siintelair) Ditpolairud Polda NTT pada Minggu, 14 Juni 2026
petang sekitar pukul 18.00 Wita.
Informasi
tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis minyak
tanah dari Kota Kupang menuju Kabupaten Rote Ndao menggunakan mobil
ekspedisi dengan kapal feri.
Sekitar
pukul 18.30 Wita. personel Siintelair langsung melakukan surveillance
dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di sekitar lokasi kendaraan
yang dicurigai akan digunakan untuk mengangkut minyak tanah tersebut.
Hasil
pemantauan menunjukkan bahwa sekitar pukul 01.08 Wita, kendaraan
ekspedisi bergerak menuju sebuah rumah kos yang berada di Jalan Oeleta
Raya, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Petugas
kemudian terus melakukan pengawasan secara tertutup untuk memastikan
aktivitas kendaraan dan tujuan pengiriman barang yang dibawanya.
Untuk
memastikan jadwal keberangkatan kendaraan tersebut, sekitar pukul 09.45
Wita personel Siintelair melakukan operasi undercover dengan modus
penitipan barang.
Langkah ini dilakukan untuk memperoleh kepastian terkait rencana keberangkatan truk menuju pelabuhan.
Setelah
beberapa jam pemantauan, sekitar pukul 11.30 Wita kendaraan ekspedisi
tersebut keluar dari lokasi kos dan bergerak menuju Pelabuhan Bolok.
Selang
beberapa saat atau sekitar pukul 11.50 Wita, kendaraan tiba di
pelabuhan Bolok dan bersiap melakukan penyeberangan menuju Kabupaten
Rote Ndao.
Curiga
terhadap muatan yang dibawa, personel Siintelair kemudian melakukan
pemeriksaan dan wawancara terhadap sopir kendaraan pada pukul 12.20
Wita.
Dari hasil
pemeriksaan awal, sopir mengakui bahwa kendaraan yang dikemudikannya
mengangkut 25 jerigen berisi minyak tanah, masing-masing berkapasitas 30
liter.
Dengan demikian, total minyak tanah yang ditemukan petugas mencapai 750 liter.
Setelah
memperoleh pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan sopir
beserta kendaraan dan seluruh muatannya ke Markas Komando Ditpolairud
Polda NTT guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Subdirektorat
Penegakan Hukum (Gakkum).
Dalam
kasus ini, petugas mengamankan seorang sopir YB alias Yongki (29),
warga Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.
Turut diamankan LDD (52), seorang perempuan asal Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Petugas
menyita sejumlah barang bukti satu unit mobil truk Mitsubishi Colt
Diesel 74 HDV warna kuning nomor polisi DH 8064 GC, 25 jerigen ukuran 30
liter yang berisi minyak tanah.
Diamankan
pula satu unit telepon genggam merk Oppo warna hitam, satu lembar tiket
kapal feri rute Kupang-Rote Ndao dan satu lembar Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK).
Berdasarkan
hasil pendalaman awal, minyak tanah tersebut diduga akan dibawa ke
Kabupaten Rote Ndao untuk dipasarkan kembali dengan harga yang lebih
tinggi guna memperoleh keuntungan.
Penyidik menemukan indikasi bahwa kegiatan pengiriman minyak tanah tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan.
Dari
hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa selama tahun 2026, pengangkutan
dan pengiriman BBM jenis minyak tanah ke Kabupaten Rote Ndao diduga
telah dilakukan sebanyak enam kali.
Modus yang digunakan yakni memanfaatkan kendaraan ekspedisi sebagai sarana pengangkutan.
"Para
pelaku membeli minyak tanah pada beberapa pengecer yg berada kota
Kupang seharga Rp. 7.000 per liter dan menjual kembali di Rote Ndao
dengan harga Rp 9.000 per liter," ujar Direktur Polairud Polda NTT,
Kombes Pol Irwan Deffi Nasution pada Senin (15/6/2026).
Ia membenarkan kalau aksi ini sudah berulang kali dilakukan.
"Sudah
sebanyak enam kali dan/atau menyalahgunakan pengangkutan/niaga BBM
subsidi pemerintah (minyak tanah) untuk mendapatkan Keuntungan pribadi,"
tambah Kombes Irwan Deffi Nasution.
Jumlah muatan dalam setiap pengiriman disebut tidak selalu sama.
Aparat
memastikan proses penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus
dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan
praktik distribusi ilegal minyak tanah tersebut.
Pelaku
dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja Jo
lampiran I Point 158 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Dengan ancaman pidana enam tahun dan/denda kategori IV," tegas Dirpolairud Polda NTT.
Perkara ini sedang ditangani oleh Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.