Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk Dan Ratusan Liter Minyak Tanah
Imanuel Lodja - Selasa, 16 Juni 2026 11:45 WIB
ist
Aparat Ditpolairud Polda NTT saat mengamankan truk ekspedisi dan minyak tanah selundupan ke Kabupaten Rote Ndao
Diamankan
pula satu unit telepon genggam merk Oppo warna hitam, satu lembar tiket
kapal feri rute Kupang-Rote Ndao dan satu lembar Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK).
Baca Juga:
Berdasarkan
hasil pendalaman awal, minyak tanah tersebut diduga akan dibawa ke
Kabupaten Rote Ndao untuk dipasarkan kembali dengan harga yang lebih
tinggi guna memperoleh keuntungan.
Baca Juga:
Penyidik menemukan indikasi bahwa kegiatan pengiriman minyak tanah tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan.
Dari
hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa selama tahun 2026, pengangkutan
dan pengiriman BBM jenis minyak tanah ke Kabupaten Rote Ndao diduga
telah dilakukan sebanyak enam kali.
Modus yang digunakan yakni memanfaatkan kendaraan ekspedisi sebagai sarana pengangkutan.
"Para
pelaku membeli minyak tanah pada beberapa pengecer yg berada kota
Kupang seharga Rp. 7.000 per liter dan menjual kembali di Rote Ndao
dengan harga Rp 9.000 per liter," ujar Direktur Polairud Polda NTT,
Kombes Pol Irwan Deffi Nasution pada Senin (15/6/2026).
Baca Juga:
Ia membenarkan kalau aksi ini sudah berulang kali dilakukan.
"Sudah
sebanyak enam kali dan/atau menyalahgunakan pengangkutan/niaga BBM
subsidi pemerintah (minyak tanah) untuk mendapatkan Keuntungan pribadi,"
tambah Kombes Irwan Deffi Nasution.
Jumlah muatan dalam setiap pengiriman disebut tidak selalu sama.
Baca Juga:
Duperoleh informasi kalau pihak pengangkut memperoleh upah jasa sebesar Rp 20.000 per jerigen.
Untuk pengiriman yang diamankan kali ini, upah yang diterima diperkirakan mencapai Rp 400.000.
Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Aparat
memastikan proses penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus
dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan
praktik distribusi ilegal minyak tanah tersebut.
Pelaku
dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja Jo
lampiran I Point 158 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Dengan ancaman pidana enam tahun dan/denda kategori IV," tegas Dirpolairud Polda NTT.
Perkara ini sedang ditangani oleh Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua WNA Tanpa Dokumen Diamankan Polisi di Pelabuhan Bolok-Kupang
Ditemani Kapolres Sumba Tengah, Kapolres Sumba Barat Melayat ke Rumah Duka Bawa Bantuan
Dukung Percepatan Penetapan Hutan Adat di NTT, Polda NTT Dorong Sinergi Pengelolaan Kamtibmas
Kapolda dan Wagub NTT Terima Penghargaan Bintang Veteran Dari LVRI
Dukung Percepatan Penetapan Hutan Adat di NTT, Polda NTT Dorong Sinergi Pengelolaan Kamtibmas
Masuk Lima Besar, Polres Kupang Raih Penghargaan Kompolnas Award 2026
Komentar
Berita Terbaru
Dua Nelayan Sikka-NTT Hilang Kontak Saat Berlayar Ke Pulau Karumpa Selayar-Sulawesi Selatan
Harga iPhone 16 September 2026 di Indonesia dan Spesifikasi Lengkap
Kecelakaan Bus Samosir Terjun ke Jurang 8 Meter, 26 Penumpang Luka-Luka
Jateng Naik ke Peringkat Kedua MTQ Nasional, Kaltim Juara Umum
Ratusan Kepala Keluarga Terdampak Kekeringan di Kabupaten TTS Dapat Bantuan Air Bersih dari Polres TTS
ANTAM UBS Naik Lagi, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Minggu 20 September 2026
Security Bank NTT Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Rumah