Selasa, 16 Juni 2026

Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk Dan Ratusan Liter Minyak Tanah

Imanuel Lodja - Selasa, 16 Juni 2026 11:45 WIB
Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk Dan Ratusan Liter Minyak Tanah
ist
Aparat Ditpolairud Polda NTT saat mengamankan truk ekspedisi dan minyak tanah selundupan ke Kabupaten Rote Ndao
Diamankan pula satu unit telepon genggam merk Oppo warna hitam, satu lembar tiket kapal feri rute Kupang-Rote Ndao dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga:

Berdasarkan hasil pendalaman awal, minyak tanah tersebut diduga akan dibawa ke Kabupaten Rote Ndao untuk dipasarkan kembali dengan harga yang lebih tinggi guna memperoleh keuntungan.

Baca Juga:
Penyidik menemukan indikasi bahwa kegiatan pengiriman minyak tanah tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan.

Dari hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa selama tahun 2026, pengangkutan dan pengiriman BBM jenis minyak tanah ke Kabupaten Rote Ndao diduga telah dilakukan sebanyak enam kali.

Modus yang digunakan yakni memanfaatkan kendaraan ekspedisi sebagai sarana pengangkutan.

"Para pelaku membeli minyak tanah pada beberapa pengecer yg berada kota Kupang seharga Rp. 7.000 per liter dan menjual kembali di Rote Ndao dengan harga Rp 9.000 per liter," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution pada Senin (15/6/2026).

Baca Juga:

Ia membenarkan kalau aksi ini sudah berulang kali dilakukan.

"Sudah sebanyak enam kali dan/atau menyalahgunakan pengangkutan/niaga BBM subsidi pemerintah (minyak tanah) untuk mendapatkan Keuntungan pribadi," tambah Kombes Irwan Deffi Nasution.

Jumlah muatan dalam setiap pengiriman disebut tidak selalu sama.

Baca Juga:

Duperoleh informasi kalau pihak pengangkut memperoleh upah jasa sebesar Rp 20.000 per jerigen.

Untuk pengiriman yang diamankan kali ini, upah yang diterima diperkirakan mencapai Rp 400.000.

Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:
Aparat memastikan proses penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan praktik distribusi ilegal minyak tanah tersebut.

Pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja Jo lampiran I Point 158 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Dengan ancaman pidana enam tahun dan/denda kategori IV," tegas Dirpolairud Polda NTT.

Perkara ini sedang ditangani oleh Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru