Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk Dan Ratusan Liter Minyak Tanah
Imanuel Lodja - Selasa, 16 Juni 2026 11:45 WIB
ist
Aparat Ditpolairud Polda NTT saat mengamankan truk ekspedisi dan minyak tanah selundupan ke Kabupaten Rote Ndao
Diamankan
pula satu unit telepon genggam merk Oppo warna hitam, satu lembar tiket
kapal feri rute Kupang-Rote Ndao dan satu lembar Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK).
Baca Juga:
Berdasarkan
hasil pendalaman awal, minyak tanah tersebut diduga akan dibawa ke
Kabupaten Rote Ndao untuk dipasarkan kembali dengan harga yang lebih
tinggi guna memperoleh keuntungan.
Baca Juga:
Penyidik menemukan indikasi bahwa kegiatan pengiriman minyak tanah tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan.
Dari
hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa selama tahun 2026, pengangkutan
dan pengiriman BBM jenis minyak tanah ke Kabupaten Rote Ndao diduga
telah dilakukan sebanyak enam kali.
Modus yang digunakan yakni memanfaatkan kendaraan ekspedisi sebagai sarana pengangkutan.
"Para
pelaku membeli minyak tanah pada beberapa pengecer yg berada kota
Kupang seharga Rp. 7.000 per liter dan menjual kembali di Rote Ndao
dengan harga Rp 9.000 per liter," ujar Direktur Polairud Polda NTT,
Kombes Pol Irwan Deffi Nasution pada Senin (15/6/2026).
Baca Juga:
Ia membenarkan kalau aksi ini sudah berulang kali dilakukan.
"Sudah
sebanyak enam kali dan/atau menyalahgunakan pengangkutan/niaga BBM
subsidi pemerintah (minyak tanah) untuk mendapatkan Keuntungan pribadi,"
tambah Kombes Irwan Deffi Nasution.
Jumlah muatan dalam setiap pengiriman disebut tidak selalu sama.
Baca Juga:
Duperoleh informasi kalau pihak pengangkut memperoleh upah jasa sebesar Rp 20.000 per jerigen.
Untuk pengiriman yang diamankan kali ini, upah yang diterima diperkirakan mencapai Rp 400.000.
Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Aparat
memastikan proses penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus
dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan
praktik distribusi ilegal minyak tanah tersebut.
Pelaku
dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja Jo
lampiran I Point 158 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Dengan ancaman pidana enam tahun dan/denda kategori IV," tegas Dirpolairud Polda NTT.
Perkara ini sedang ditangani oleh Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polri-AFP dan PNTL Bertemu di Belu Bahas Sinergitas Penanganan Kejahatan Transnasional
Pindah Ke Itwasum Polri, Kombes Enrico Silalahi Serahkan Jabatan Irwasda ke Kapolda NTT
Dua Kali Mangkir Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Sumba Barat Daya Dijemput Polisi
Tumpahan Minyak Cemari Perairan Semau, Direktur Polairud Polda NTT Terjunkan Tim
Satresnarkoba Polres Ende Bongkar Jaringan Peredaran Ganja, Satu Pelaku Masih Buron
Kasusnya Naik Sidik, Penyidik Polda NTT Kembali ke Kabupaten TTU Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Dokter Icha
Komentar
Berita Terbaru
Kemnaker Perkuat Ekosistem K3 untuk Tingkatkan Perlindungan Pekerja
Aniaya Rekan Hingga Tewas, Satu Pelaku Di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi Dan Satu Masih Kabur
Polres Manggarai Gerebek Judi, Pelaku Kabur Saat Polisi Datang
Aura Kasih Diam Dirumorkan Punya Anak dengan Ridwan Kamil, Nanda Persada Buka Suara
Tangani Sejumlah Laporan, Polsek Alak Gelar Perkara Sejumlah Kasus Pidana
Dua Kelompok Warga di Kupang Bentrok Fisik, Polsek Alak Mediasi Perdamaian
PUBG Mobile Kolaborasi Spider-Man: Brand New Day, Hadir di Update Versi 4.5