Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk Dan Ratusan Liter Minyak Tanah
Imanuel Lodja - Selasa, 16 Juni 2026 11:45 WIB
ist
Aparat Ditpolairud Polda NTT saat mengamankan truk ekspedisi dan minyak tanah selundupan ke Kabupaten Rote Ndao
Diamankan
pula satu unit telepon genggam merk Oppo warna hitam, satu lembar tiket
kapal feri rute Kupang-Rote Ndao dan satu lembar Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK).
Baca Juga:
Berdasarkan
hasil pendalaman awal, minyak tanah tersebut diduga akan dibawa ke
Kabupaten Rote Ndao untuk dipasarkan kembali dengan harga yang lebih
tinggi guna memperoleh keuntungan.
Baca Juga:
Penyidik menemukan indikasi bahwa kegiatan pengiriman minyak tanah tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan.
Dari
hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa selama tahun 2026, pengangkutan
dan pengiriman BBM jenis minyak tanah ke Kabupaten Rote Ndao diduga
telah dilakukan sebanyak enam kali.
Modus yang digunakan yakni memanfaatkan kendaraan ekspedisi sebagai sarana pengangkutan.
"Para
pelaku membeli minyak tanah pada beberapa pengecer yg berada kota
Kupang seharga Rp. 7.000 per liter dan menjual kembali di Rote Ndao
dengan harga Rp 9.000 per liter," ujar Direktur Polairud Polda NTT,
Kombes Pol Irwan Deffi Nasution pada Senin (15/6/2026).
Baca Juga:
Ia membenarkan kalau aksi ini sudah berulang kali dilakukan.
"Sudah
sebanyak enam kali dan/atau menyalahgunakan pengangkutan/niaga BBM
subsidi pemerintah (minyak tanah) untuk mendapatkan Keuntungan pribadi,"
tambah Kombes Irwan Deffi Nasution.
Jumlah muatan dalam setiap pengiriman disebut tidak selalu sama.
Baca Juga:
Duperoleh informasi kalau pihak pengangkut memperoleh upah jasa sebesar Rp 20.000 per jerigen.
Untuk pengiriman yang diamankan kali ini, upah yang diterima diperkirakan mencapai Rp 400.000.
Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Aparat
memastikan proses penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus
dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan
praktik distribusi ilegal minyak tanah tersebut.
Pelaku
dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja Jo
lampiran I Point 158 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Dengan ancaman pidana enam tahun dan/denda kategori IV," tegas Dirpolairud Polda NTT.
Perkara ini sedang ditangani oleh Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polantas di NTT Diberi Pelatihan Manajemen Emosi Metode USEFT
Kapolres Nagekeo Hadir Mendengar dan Menguatkan Warga Lansia
Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk dan Ratusan Liter Minyak Tanah
Gelar Patroli, Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda NTT Sambangi Tokoh Masyarakat dan Beri Himbauan Kamtibmas
Pulang Gereja, Pemuda di Sumba Barat Daya Dianiaya Dan Sepeda Motor Dirampas
Ditresnarkoba Polda NTT Supervisi Jelang Lomba Kampung Bebas Narkoba Tingkat Nasional
Komentar
Berita Terbaru
Polres Nagekeo Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Danga
Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke JPU
Polantas di NTT Diberi Pelatihan Manajemen Emosi Metode USEFT
Honor X80 Pro Max Siap Meluncur dengan Baterai Raksasa 11.000 mAh
Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk Dan Ratusan Liter Minyak Tanah
Kapolres Nagekeo Hadir Mendengar dan Menguatkan Warga Lansia
Polres Belu Tebar Kasih untuk Anak Panti Asuhan Pondok Mercy