Video Penumpang Perempuan Viral Dicabuli Sopir Mobil Travel, Polisi Amankan Terduga Pelaku
digtara.com -TTI, salah seorang perempuan di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT dilecehkan dan dicabuli oleh YUS alias John saat menumpang mobil travel yang dikemudikan John.
Baca Juga:
John sendiri sehari-hari berprofesi sebagai sopir travel melayani penumpang dari Waingapu, Kabupaten Sumba Timur ke Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu melalui Kasat Reskrim, Iptu Yakobus K. Sanam membenarkan kejadian ini.
Aksi pelaku pun viral di media sosial karena terekam dalam video. Kebetulan saat itu korban merekam perjalananya dan live di facebook.
Rabu, 3 Juni 2026, korban beberapa penumpang asal Kabupaten Sumba Barat Daya menumpang mobil travel Suzuki APV warna hitam nomor polisi ED 1959 AC.
Baca Juga:Mereka dari Waingapu hendak ke Kabupaten Sumba Barat Daya.
Saat melintasi jalan raya Desa Ande Ate, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, korban mulai mendapatkan pelecahan dan pencabulan oleh pelaku.
Saat tiba di Kabupaten Sumba Barat Daya, pelaku terlebih dahulu mengantar penumpang lainnya di Desa Bukambero, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Setelah itu pelaku mengemudikan mobil travel yang masih ditumpangi korban kembali ke arah Waitabula untuk mengantarkan korban .
Ketika melintas di jalan raya Desa Ande Ate, Kecamatan Kodi Utara, Kabupate Sumba Barat Daya, pelaku mulai menjalankan aksinya.
Pelaku sempat melepaskan pegangan tangan kirinya dari pergelangan tangan kanan korban. Ia mulai menggoda korban dengan menanyakan identitas korban.
Pelaku kembali melecehkan dan mencabuli korban dengan mengelus dan meraba paha korban.
Korban berusaha menghindar. Begitu pula saat pelaku mencium punggung kiri korban.
Baca Juga:Pelaku masih terus melanjutkan aksinya walaupun korban sudah berusaha menepis dan melepaskan pegangan tangan pelaku.
Setelah korban berhasil pegangan tangan pelaku, pelaku kembali memegang paha kanan korban dengan tangan kiri sehingga korban mendorong tangan pelaku.
Semua perbuatan cabul pelaku tersebut terekam dalam handphone milik korban, karena pada saat pelaku melakukan aksinya, korban sempat melakukan live video di media social Facebook.
Berbagai ragam komentar muncul. Kebanyakan warga menghujat perbuatan pelaku dan menuntut harus diproses.
Ketika tiba di tempat tujuan di depan rumah Bili Renda yang merupakan rumah calon mertua korban di Puu Tame, Desa Wee Rena, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, korban memberitahukan peristiwa tersebut kepada Bili Renda.
Baca Juga:Bili Renda yang merupakan ayah dari Marten Umbu Lado (calon suami korban) berusaha menyimak pengaduan korban.
Korban juga menunjukkan bukti rekaman perbuatan cabul pelaku.
Mereka pun melaporkan ke Polres Sumba Barat Daya dengan laporan polisi nomor LP/B/117/VI/2026/SPKT/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 3 Juni 2026.
Polisi menindaklanjuti dengan surat perintah Penyelidikan nomor : SP. Lidik/224/VI/ 2026/Reskrim, tanggal 3 Juni 2026
"Kami sudah tangani dugaan tindak pidana pencabulan dengan melakukan wawancara terhadap pelapor/korban dan saksi-saksi serta mengamankan mobil travel pelaku," ujar Kasat pada Jumat (5/6/2026).
Polisi pun sudah mengamankan John guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku pun dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pelaku dijerat dengan pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
Selisih Paham Masalah Adat, Pria di Sumba Barat Daya Dibacok Tiga Kerabatnya Hingga Tewas
Ditahan Polisi, Pelaku Penembakan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Tahan Pelaku Penembakan, Polisi Koordinasi Keluarkan Proyektil Peluru dari Tubuh Korban
Niat Bercanda, Mahasiswa di Sumba Barat Daya Tewas Ditembak Rekan Dengan Senapan Angin
Koordinasi Lapas Medan dan BNNP NTT Perkuat Penanganan Kasus Narkotika Hingga Tahap Persidangan