Dilaporkan Gantung Diri, IRT di Kupang Ternyata Dibunuh Keponakannya
Baca Juga:
Pelaku juga kemudian memberitahukan hal yang sama ke kepala desa Timau dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Amfoang Utara.
Anggota Polsek bersama pihak medis Puskesmas Soliu dipimpin dr Ana Nenabu ke lokasi.
Namun mereka juga curiga soal posisi gantung korban maupun adanya luka lain yang bukan ciri khas peristiwa gantung diri.
Pelaku dalam pengakuannya membenarkan kalau ia menganiaya korban, lalu menggantungnya untuk menyamarkan tindakan pidana.
Baca Juga:Dalam pemeriksaan medis, dr Ana Nenabu menemukan lebam dan bengkak pada mata dan wajah.
Jenazah korban dibawa ke RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang untuk visum dan otopsi.
Pelaku bakal dikenakan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 459 sub pasal 458 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo melalui Kapolsek Amfoang Utara, AKP Inacio Ximenes membenarkan kejadian ini.
"Awalnya kami terima laporan gantung diri, namun setelah didalami ternyata diduga korban dianiaya dan dibunuh oleh keponakannya sendiri," ujar Kapolsek pada Jumat (29/5/2026).
Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi
Kapolres Kupang Periksa Kelayakan Kendaraan Dinas Polri
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit
Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum
Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan