Jumat, 28 Agustus 2026

Dilaporkan Gantung Diri, IRT di Kupang Ternyata Dibunuh Keponakannya

Imanuel Lodja - Jumat, 29 Mei 2026 15:00 WIB
Dilaporkan Gantung Diri, IRT di Kupang Ternyata Dibunuh Keponakannya
ist
Dilaporkan Gantung Diri, IRT di Kupang Ternyata Dibunuh Keponakannya

digtara.com -ST alias Selfasina (66), ibu rumah tangga (IRT) yang juga warga RT 03/RW 02, Dusun II, Desa Timau, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang dilaporkan mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.

Baca Juga:

Jenazah korban ditemukan tergantung pada sebuah pohon jambu mente di belakang rumah pada Kamis (28/5/2026) siang.

Namun tetangga dan warga sekitar merasa janggal karena ada luka dan lebam pada tubuh korban.

Warga kemudian melaporkan kejanggalan dan kecurigaan tersebut kepada kepala desa Timau dan Polsek Amfoang Utara.

Polisi pun turun tangan dan meminta bantuan dokter dari Puskesmas Soliu untuk visum.

Ternyata, korban meninggal bukan murni gantung diri tapi karena penganiayaan dan pembunuhan.

Baca Juga:
Kecurigaan mengarah pada DT alias Dominggus (46) yang juga keponakan korban.

Aparat keamanan Polsek Amfoang Utara kemudian mengamankan DT untuk interogasi.

Polisi juga mengamankan barang bukti batang kayu, tali nilon dan pakaian korban.

Pelaku pun mengakui semua perbuatannya dan mengaku khilaf.

Sebelum kejadian, korban minum kopi di dalam rumah dan pelaku sedang mengangkat padi untuk dijemur di depan rumah.

Ketika pelaku kembali ke dalam rumah, korban meminta korban mengambil sesuatu barang namun dengan nada kasar.

Pelaku yang lelah mengangkat padi merasa emosi dan langsung memukul korban dengan sebatang kayu.

Pelaku kemudian menggiring korban ke belakang rumah dan kembali menganiaya hingga korban pingsan.

Pelaku lalu membawa korban ke belakang sekitar 15 meter dari rumah. Ia mengambil tali nilon dalam rumah dan mengikat leher korban.

Pelaku kemudian menggantung korban pada pohon jambu mente.

Baca Juga:
Pelaku menyadari korban masih hidup saat digantung.

Kemudian pelaku menemui Aplonia Fomeni dan Dedan Tanesib dan menyampaikan kalau korban ditemukan gantung diri di belakang rumah.

Pelaku juga kemudian memberitahukan hal yang sama ke kepala desa Timau dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Amfoang Utara.

Anggota Polsek bersama pihak medis Puskesmas Soliu dipimpin dr Ana Nenabu ke lokasi.

Namun mereka juga curiga soal posisi gantung korban maupun adanya luka lain yang bukan ciri khas peristiwa gantung diri.

Pelaku dalam pengakuannya membenarkan kalau ia menganiaya korban, lalu menggantungnya untuk menyamarkan tindakan pidana.

Baca Juga:
Dalam pemeriksaan medis, dr Ana Nenabu menemukan lebam dan bengkak pada mata dan wajah.

Jenazah korban dibawa ke RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang untuk visum dan otopsi.

Pelaku bakal dikenakan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 459 sub pasal 458 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo melalui Kapolsek Amfoang Utara, AKP Inacio Ximenes membenarkan kejadian ini.

"Awalnya kami terima laporan gantung diri, namun setelah didalami ternyata diduga korban dianiaya dan dibunuh oleh keponakannya sendiri," ujar Kapolsek pada Jumat (29/5/2026).

Kapolsek menyebutkan kalau terduga pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Maulafa Bubarkan Pesta Miras Hingga Dini Hari Saat Patroli

Polsek Maulafa Bubarkan Pesta Miras Hingga Dini Hari Saat Patroli

Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi

Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi

Kapolres Kupang Periksa Kelayakan Kendaraan Dinas Polri

Kapolres Kupang Periksa Kelayakan Kendaraan Dinas Polri

Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit

Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit

Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum

Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum

Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru