Dilaporkan Gantung Diri, IRT di Kupang Ternyata Dibunuh Keponakannya
digtara.com -ST alias Selfasina (66), ibu rumah tangga (IRT) yang juga warga RT 03/RW 02, Dusun II, Desa Timau, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang dilaporkan mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.
Baca Juga:
Namun tetangga dan warga sekitar merasa janggal karena ada luka dan lebam pada tubuh korban.
Warga kemudian melaporkan kejanggalan dan kecurigaan tersebut kepada kepala desa Timau dan Polsek Amfoang Utara.
Polisi pun turun tangan dan meminta bantuan dokter dari Puskesmas Soliu untuk visum.
Ternyata, korban meninggal bukan murni gantung diri tapi karena penganiayaan dan pembunuhan.
Baca Juga:Kecurigaan mengarah pada DT alias Dominggus (46) yang juga keponakan korban.
Aparat keamanan Polsek Amfoang Utara kemudian mengamankan DT untuk interogasi.
Polisi juga mengamankan barang bukti batang kayu, tali nilon dan pakaian korban.
Pelaku pun mengakui semua perbuatannya dan mengaku khilaf.
Sebelum kejadian, korban minum kopi di dalam rumah dan pelaku sedang mengangkat padi untuk dijemur di depan rumah.
Pelaku yang lelah mengangkat padi merasa emosi dan langsung memukul korban dengan sebatang kayu.
Pelaku kemudian menggiring korban ke belakang rumah dan kembali menganiaya hingga korban pingsan.
Pelaku lalu membawa korban ke belakang sekitar 15 meter dari rumah. Ia mengambil tali nilon dalam rumah dan mengikat leher korban.
Pelaku kemudian menggantung korban pada pohon jambu mente.
Baca Juga:Pelaku menyadari korban masih hidup saat digantung.
Pelaku juga kemudian memberitahukan hal yang sama ke kepala desa Timau dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Amfoang Utara.
Anggota Polsek bersama pihak medis Puskesmas Soliu dipimpin dr Ana Nenabu ke lokasi.
Namun mereka juga curiga soal posisi gantung korban maupun adanya luka lain yang bukan ciri khas peristiwa gantung diri.
Pelaku dalam pengakuannya membenarkan kalau ia menganiaya korban, lalu menggantungnya untuk menyamarkan tindakan pidana.
Baca Juga:Dalam pemeriksaan medis, dr Ana Nenabu menemukan lebam dan bengkak pada mata dan wajah.
Jenazah korban dibawa ke RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang untuk visum dan otopsi.
Pelaku bakal dikenakan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 459 sub pasal 458 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo melalui Kapolsek Amfoang Utara, AKP Inacio Ximenes membenarkan kejadian ini.
"Awalnya kami terima laporan gantung diri, namun setelah didalami ternyata diduga korban dianiaya dan dibunuh oleh keponakannya sendiri," ujar Kapolsek pada Jumat (29/5/2026).
Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang
Satu Lagi Tersangka Pencurian Mesin Hand Traktor Ditangkap Tim Resmob Polres Kupang
Ratusan Anak di Kota Kupang Ikut Jambore PART GMIT 2026, Fokus Pada Karakter Iman Anak
Hari Libur, Resmob Polres Kupang Tangkap Satu Pencuri Mesin Hand Traktor dan Satu Masih Buron
Usai Operasi Batu Empedu, Penghuni Kamar Kos Mekar Indah Kupang Ditemukan Meninggal Dunia