Jumat, 29 Mei 2026

Dosen di Sumba Timur Dipolisikan Karena Pelecehan Seksual pada Mahasiswi

Irwansyah Putra Nasution - Jumat, 29 Mei 2026 09:15 WIB
Dosen di Sumba Timur Dipolisikan Karena Pelecehan Seksual pada Mahasiswi
net
Ilustrasi.
"Kami sudah terima dan buatkan laporan polisi," ujar Kapolres pada Kamis (28/5/2026) malam.

Baca Juga:

Korban juga sudah dibawa ke rumah sakit untuk Visum Et Repertum.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Timur juga sudah .elakukan wawancara awal terhadap korban guna mengetahui tentang peristiwa yang dilaporkan.

Polres Sumba Timur juga berkoordinasi dengan Satgas dari Universitas terkait dengqn kasus tersebut.

Penyidik mengagendakan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui tentang peristiwa tersebut.

"Akan dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban," tandas Kapolres.

Baca Juga:
Pernyataan Sikap

Universitas Kristen Wira Wacana Sumba (Unkriswina) Kabupaten Sumba Timur, NTT menyampaikan sikap resmi terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum dosen di lingkungan kampus tersebut.

Pernyataan sikap bernomor 06.020/R/Unkriswina/V/2026 itu diterbitkan pada 27 Mei 2026 sebagai respons mengenai dugaan tindak pidana cabul terhadap mahasiswi, JMS.

Pada poin pertama, pihak kampus menegaskan bahwa Unkriswina Sumba telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) sebelum kasus tersebut mencuat.

Satgas itu memiliki tugas menjalankan fungsi edukasi, pencegahan, pendampingan hingga penanganan kasus kekerasan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024.

Kedua, pihak universitas mengungkapkan bahwa laporan pertama diterima Satgas PPKPT pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA dari keluarga korban.

Laporan itu menyebut adanya dugaan tindak pidana cabul yang diduga dilakukan dosen RAL dan telah dilaporkan pula ke Kepolisian Resor Sumba Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PPKPT langsung melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga korban sesuai kewenangan yang dimiliki.

Ketiga, Unkriswina menyampaikan bahwa pihak kampus telah meminta RAL untuk sementara waktu tidak melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Penghentian sementara itu mencakup kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Emas Ilegal Terdeteksi di Bandara, Kasusnya Langsung Dilimpahkan ke Polres Sumba Timur

Emas Ilegal Terdeteksi di Bandara, Kasusnya Langsung Dilimpahkan ke Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencabulan Mahasiswi KKN Ditangkap Polisi, Selimut Diamankan sebagai Barang Bukti

Dua Pelaku Pencabulan Mahasiswi KKN Ditangkap Polisi, Selimut Diamankan sebagai Barang Bukti

Ketika Kekayaan Alam Menjadi Kutukan: Ironi Pembangunan Indonesia

Ketika Kekayaan Alam Menjadi Kutukan: Ironi Pembangunan Indonesia

GEMAR: Mengambil Rapor, Mengambil Peran Ayah

GEMAR: Mengambil Rapor, Mengambil Peran Ayah

Dump Truk Tabrak Sepeda Motor dari Belakang, Mahasiswi di Kupang Tewas di Lokasi Kejadian

Dump Truk Tabrak Sepeda Motor dari Belakang, Mahasiswi di Kupang Tewas di Lokasi Kejadian

Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Nyaris Perkosa Mahasiswi

Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Nyaris Perkosa Mahasiswi

Komentar
Berita Terbaru