Judi Sabung Ayam di Fatukoa-Kota Kupang Dibubarkan Polisi
digtara.com -Aparat keamanan dari Satuan Samapta (Sat Samapta) Polresta Kupang Kota membubarkan permainan judi sabung ayam yang meresahkan warga di wilayah Naioni Jalur 40, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Minggu (24/5/2026) petang..
Baca Juga:
Warga merasa terganggu dengan aktivitas ilegal yang memicu kerumunan dan dinilai merusak ketertiban umum tersebut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Samapta, AKP Stevenson Albertino Bessie membenarkan adanya tindakan tegas dari personelnya di lapangan.
"Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas judi sabung ayam di sebuah lahan kosong di Kelurahan Fatukoa. Menindaklanjuti perintah pimpinan, personel piket Sat Samapta bersama dengan personel BKO dari Polda NTT langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan," ujar AKP Stevenson pada Senin (25/5/2025(.
Penggerebekan tersebut dipimpin Kanit Dalmas, Aiptu Hendrik Markus, didampingi Kasubnit Aiptu Hendrik Making.
Baca Juga:Kegiatan judi sabung ayam tersebut diperkirakan sudah berlangsung sejak pukul 14.00 Wita dihadiri sekitar 70 orang dengan perputaran uang taruhan.
Kedatangan aparat kepolisian di lokasi sempat tercium oleh para pelaku.
Melihat kehadiran petugas yang merangsek masuk ke area lahan kosong di samping rumah warga tersebut, puluhan pemain dan penonton judi sabung ayam langsung kocar-kacir melarikan diri ke berbagai arah.
Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual di Kupang Ditolak Hakim
Kapolda NTT Cek Langsung Pelayanan Publik di Polresta Kupang Kota
Kapolresta Kupang Kota Buat Sejumlah Inovasi, Kapolda NTT Beri Apresiasi
Saat Kapolresta Kupang Kota Nyetir Antar Anggota Purna Bakti
Polantas Tertibkan Pick Up di Parkiran Liar