Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan
digtara.com -L alias Lihana, seorang perempuan yang merupakan bos sebuah perusahaan asal Batam menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga:
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IX/2025/SPKT/Ditkrimum Polda NTT tanggal 27 September 2025, terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran ketenagakerjaan.
L kemudian dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (20/5/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh tim penyidik Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yohanes E. R. Balla bersama personel penyidik lainnya di Kejaksaan Negeri TTS.
Baca Juga:Direktur Res PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen menindak tegas setiap praktik perdagangan orang maupun penempatan tenaga kerja ilegal yang merugikan masyarakat.
"Kasus TPPO menjadi perhatian serius Polda NTT karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan keselamatan masyarakat. Kami memastikan setiap proses hukum berjalan profesional hingga perkara dapat disidangkan," ujar Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu pada Kamis (21/5/2026).
Menurut Dirres PPA dan PPO, praktik TPPO sering kali bermodus perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan besar, namun dilakukan tanpa prosedur resmi dan perlindungan hukum yang jelas.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak memiliki legalitas jelas. Pastikan seluruh proses perekrutan dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya akan memasuki proses persidangan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka dijerat dengan ketentuan pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan lain terkait penempatan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
824 Anggota Polri Amankan Kunjungan Wapres ke Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao
Korban TPPO Asal TTS-NTT Diselamatkan di Serawak-Malaysia
Apresiasi Prestasi Siswa di Kabupaten TTS, Kapolda NTT Salurkan Bantuan Transportasi
Sempat Buron, DPO Kasus Bom Ikan Ditangkap Ditpolairud Polda NTT di Lembata
Pelaku Percobaan Penyelundupan dan Penipuan WNA di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan