Sabtu, 22 Agustus 2026

Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Kamis, 21 Mei 2026 12:29 WIB
Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan
ist
Lihana, bos perusahaan asal Batam yang menjadi tersangka kasus TPPO saat dilimpahkan ke kejaksaan negeri TTS

digtara.com -L alias Lihana, seorang perempuan yang merupakan bos sebuah perusahaan asal Batam menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga:

Kasusnya ditangani penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IX/2025/SPKT/Ditkrimum Polda NTT tanggal 27 September 2025, terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran ketenagakerjaan.

L kemudian dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (20/5/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh tim penyidik Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yohanes E. R. Balla bersama personel penyidik lainnya di Kejaksaan Negeri TTS.

Baca Juga:
Direktur Res PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen menindak tegas setiap praktik perdagangan orang maupun penempatan tenaga kerja ilegal yang merugikan masyarakat.

"Kasus TPPO menjadi perhatian serius Polda NTT karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan keselamatan masyarakat. Kami memastikan setiap proses hukum berjalan profesional hingga perkara dapat disidangkan," ujar Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu pada Kamis (21/5/2026).

Menurut Dirres PPA dan PPO, praktik TPPO sering kali bermodus perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan besar, namun dilakukan tanpa prosedur resmi dan perlindungan hukum yang jelas.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak memiliki legalitas jelas. Pastikan seluruh proses perekrutan dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Relawan Meninggal Dunia Saat Antar Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Gempa di Manggarai Timur

Relawan Meninggal Dunia Saat Antar Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Gempa di Manggarai Timur

Kapolda NTT Bantu Bangun Kembali Masjid Di Mbay-Nagekeo Pasca Gempa

Kapolda NTT Bantu Bangun Kembali Masjid Di Mbay-Nagekeo Pasca Gempa

Tersangka Penimbun Ribuan BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke JPU

Tersangka Penimbun Ribuan BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke JPU

Sejumlah Wakapolres di Polres Jajaran Polda NTT Dimutasi, Ini Daftarnya!

Sejumlah Wakapolres di Polres Jajaran Polda NTT Dimutasi, Ini Daftarnya!

Sambil Duduk Lesehan, Kapolda dan Wakapolda NTT Dengarkan Curhatan Warga Korban Gempa di Tenda Pengungsian

Sambil Duduk Lesehan, Kapolda dan Wakapolda NTT Dengarkan Curhatan Warga Korban Gempa di Tenda Pengungsian

Tersangka Kasus TPPO di Sumba Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus TPPO di Sumba Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru