Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Kamis, 21 Mei 2026 12:29 WIB
ist
Lihana, bos perusahaan asal Batam yang menjadi tersangka kasus TPPO saat dilimpahkan ke kejaksaan negeri TTS
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal maupun praktik perdagangan orang di lingkungan sekitar.
"Pencegahan TPPO membutuhkan keterlibatan semua pihak, baik keluarga, pemerintah, tokoh masyarakat, maupun aparat penegak hukum agar masyarakat tidak menjadi korban," tambah Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya akan memasuki proses persidangan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka dijerat dengan ketentuan pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan lain terkait penempatan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Apresiasi Capaian Enam Emas Dan Satu Perak Atlet Karate Polda NTT Dalam Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan
Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan
Rekrutmen Sesuai Ketentuan, Enam Catar Akpol Pengiriman Polda NTT Penuhi Syarat
Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres Sumba Barat Daya ke Kejaksaan
Sebelum Meninggal Dunia, Dokter Icha Sempat Ditawari Kapolda NTT Ikuti Terapi USEFT
Komentar