Direktur Reskrimum Polda NTT Bahas Penyelesaian Konflik Agraria Dengan Komisi III DPR RI
digtara.com -Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, Senin (18/5/2026).
Baca Juga:
RDP yang dirangkai dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) juga menghadirkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman membahas pengaduan masyarakat terkait penanganan perkara terhadap aktivis KPA dalam konflik agraria di wilayah Kabupaten Sikka, NTT.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR RI memberikan apresiasi terhadap niat dan langkah Ditreskrimum Polda NTT yang mengedepankan penyelesaian melalui restorative justice.
"Ini sangat bagus, hal seperti ini harus didorong untuk restorative justice seperti niat dari Pak Dirreskrimum," ujar salah satu anggota Komisi III DPR RI dalam rapat tersebut.
Baca Juga:Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang ditemukan penyidik.
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti, hingga membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan sejak tahap penyelidikan.
Dalam paparan resmi penyidikan yang disampaikan di hadapan Komisi III DPR RI, penyidik menjelaskan adanya dugaan penguasaan lahan HGU PT Krisrama tanpa hak, termasuk aktivitas pengkavlingan dan penguasaan lahan oleh sejumlah pihak.
Penyidik juga memaparkan bahwa tersangka Anton Yohanis Bala diduga berperan sebagai penggerak utama yang mengarahkan masyarakat untuk menduduki lahan HGU serta melakukan perlawanan terhadap aktivitas perusahaan.
Selain itu, Ditreskrimum Polda NTT juga menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan dengan melibatkan pemerintah daerah dan unsur masyarakat di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, namun tidak mendapat respons dari pihak terkait.
Komisi III DPR RI juga meminta agar penyelesaian konflik agraria struktural lebih difokuskan melalui pendekatan dialog, percepatan penyelesaian konflik agraria, dan menghindari potensi kriminalisasi terhadap masyarakat maupun aktivis agraria yang sedang memperjuangkan penyelesaian konflik.
Komisi III DPR RI mendukung pembentukan koordinasi khusus dalam penyelesaian konflik agraria dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), guna menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Jembatan Merah Putih Bantuan Polda NTT Hadirkan Akses Transportasi Bagi Warga dan Siswa di Takari
Kapolda NTT Apresiasi Capaian Enam Emas Dan Satu Perak Atlet Karate Polda NTT Dalam Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan
Rekrutmen Sesuai Ketentuan, Enam Catar Akpol Pengiriman Polda NTT Penuhi Syarat
Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres Sumba Barat Daya ke Kejaksaan