Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP
digtara.com -Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sikka dalam perkara dugaan penyesatan proses peradilan dan upaya menyembunyikan kematian.
Baca Juga:
Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindakan yang menghambat proses hukum serta menyembunyikan fakta kematian korban, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/23/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 23 Februari 2026.
Kedua tersangka dikeluarkan dari ruang tahanan untuk kepentingan administrasi dan kelengkapan prosedur hukum.
Baca Juga:Tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Sikka.
Kepastian tersebut tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Sikka Nomor: B-1840/N.3.15/Eoh.1/04/2026, tertanggal 30 April 2026.
Dengan status berkas yang telah lengkap, proses hukum kini beralih ke tahap penuntutan, sekaligus menandai berakhirnya proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Kepolisian juga membuka ruang terhadap masukan yang berkembang di tengah masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.
"Kami memahami dan menghargai masukan serta permintaan dari keluarga korban almarhumah ananda Noni serta masyarakat terkait penanganan kasus ini," ujar Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno pada Selasa (5/5/2026).
Baca Juga:Polres Sikka tetap berkomitmen untuk bekerja secara profesional, sesuai koridor hukum, dalam mengusut perkara ini demi keadilan bagi korban, keluarga, dan semua pihak.
Dengan beralihnya penanganan ke pihak kejaksaan, harapan akan tegaknya keadilan semakin menguat—tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat luas yang mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian.
Terhadap anak pelaku, proses hukum telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Tersangka SG merupakan ayah dari anak pelaku, serta VS, kakek dari anak pelaku. Kedua telah ditahan sejak 5 Maret 2026 atas dugaan menghalangi proses peradilan (obstruction of justice).
Kapolres Sikka menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara maksimal dengan pendekatan scientific crime investigation.
Baca Juga:Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah rekonstruksi kejadian pada 1 April 2026 yang turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pihak terkait guna memastikan kesesuaian fakta di lapangan.
Rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan digelar di lokasi kejadian di Wolo Kelereng, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
Rekonstruksi dipimpin Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro dan melibatkan penyidik Satreskrim, tim Inafis, jaksa penuntut umum, penasehat hukum tersangka dan korban, serta disaksikan oleh masyarakat dan tokoh adat setempat.
Empat Bulan Terakhir, Polda NTT dan Polres Jajaran Tangani 27 Kasus BBM Dengan Kerugian Diatas 10 Miliar Rupiah
Empat Bulan Dipantau, Dua Pengedar Narkoba di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Bangun Jembatan Pada Sejumlah Wilayah di NTT, Empat Anggota Brimob Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT
Rehabilitasi Terumbu Karang, Satpolairud Polres Sikka dan Berbagai Elemen Tanam Ribuan Fragmen Karang
Gagal Ujian Psikologi, Casis Bintara Polri Diberi Motivasi Oleh Karo SDM Polda NTT