Rabu, 06 Mei 2026

Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP

Imanuel Lodja - Rabu, 06 Mei 2026 06:10 WIB
Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP
ist
Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP

digtara.com -Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sikka dalam perkara dugaan penyesatan proses peradilan dan upaya menyembunyikan kematian.

Baca Juga:

Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial VS dan SG yang sebelumnya telah menjalani proses penyidikan intensif oleh penyidik Polres Sikka.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindakan yang menghambat proses hukum serta menyembunyikan fakta kematian korban, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/23/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 23 Februari 2026.

Kedua tersangka dikeluarkan dari ruang tahanan untuk kepentingan administrasi dan kelengkapan prosedur hukum.

Baca Juga:
Tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Sikka.

Kepastian tersebut tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Sikka Nomor: B-1840/N.3.15/Eoh.1/04/2026, tertanggal 30 April 2026.

Dengan status berkas yang telah lengkap, proses hukum kini beralih ke tahap penuntutan, sekaligus menandai berakhirnya proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

Polres Sikka menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Kepolisian juga membuka ruang terhadap masukan yang berkembang di tengah masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.

"Kami memahami dan menghargai masukan serta permintaan dari keluarga korban almarhumah ananda Noni serta masyarakat terkait penanganan kasus ini," ujar Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno pada Selasa (5/5/2026).

Baca Juga:
Polres Sikka tetap berkomitmen untuk bekerja secara profesional, sesuai koridor hukum, dalam mengusut perkara ini demi keadilan bagi korban, keluarga, dan semua pihak.

Dengan beralihnya penanganan ke pihak kejaksaan, harapan akan tegaknya keadilan semakin menguat—tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat luas yang mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian.

Terhadap anak pelaku, proses hukum telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Berkas perkara terhadap anak pelaku telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sikka dan telah pelimpahan tahap II pada 20 April 2026 lalu

Tersangka SG merupakan ayah dari anak pelaku, serta VS, kakek dari anak pelaku. Kedua telah ditahan sejak 5 Maret 2026 atas dugaan menghalangi proses peradilan (obstruction of justice).

Kapolres Sikka menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara maksimal dengan pendekatan scientific crime investigation.

Baca Juga:
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah rekonstruksi kejadian pada 1 April 2026 yang turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pihak terkait guna memastikan kesesuaian fakta di lapangan.

Rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan digelar di lokasi kejadian di Wolo Kelereng, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.

Rekonstruksi dipimpin Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro dan melibatkan penyidik Satreskrim, tim Inafis, jaksa penuntut umum, penasehat hukum tersangka dan korban, serta disaksikan oleh masyarakat dan tokoh adat setempat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Bulan Terakhir, Polda NTT dan Polres Jajaran Tangani 27 Kasus BBM Dengan Kerugian Diatas 10 Miliar Rupiah

Empat Bulan Terakhir, Polda NTT dan Polres Jajaran Tangani 27 Kasus BBM Dengan Kerugian Diatas 10 Miliar Rupiah

Empat Bulan Dipantau, Dua Pengedar Narkoba di Manggarai Barat Dibekuk Polisi

Empat Bulan Dipantau, Dua Pengedar Narkoba di Manggarai Barat Dibekuk Polisi

Bangun Jembatan Pada Sejumlah Wilayah di NTT, Empat Anggota Brimob Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT

Bangun Jembatan Pada Sejumlah Wilayah di NTT, Empat Anggota Brimob Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT

Rehabilitasi Terumbu Karang, Satpolairud Polres Sikka dan Berbagai Elemen Tanam Ribuan Fragmen Karang

Rehabilitasi Terumbu Karang, Satpolairud Polres Sikka dan Berbagai Elemen Tanam Ribuan Fragmen Karang

Gagal Ujian Psikologi, Casis Bintara Polri Diberi Motivasi Oleh Karo SDM Polda NTT

Gagal Ujian Psikologi, Casis Bintara Polri Diberi Motivasi Oleh Karo SDM Polda NTT

Ujian Psikologi Bintara Polri di Polda NTT Selesai, Tersisa 1.279 Peserta

Ujian Psikologi Bintara Polri di Polda NTT Selesai, Tersisa 1.279 Peserta

Komentar
Berita Terbaru