Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP
digtara.com -Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sikka dalam perkara dugaan penyesatan proses peradilan dan upaya menyembunyikan kematian.
Baca Juga:
Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindakan yang menghambat proses hukum serta menyembunyikan fakta kematian korban, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/23/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 23 Februari 2026.
Kedua tersangka dikeluarkan dari ruang tahanan untuk kepentingan administrasi dan kelengkapan prosedur hukum.
Baca Juga:Tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Sikka.
Kepastian tersebut tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Sikka Nomor: B-1840/N.3.15/Eoh.1/04/2026, tertanggal 30 April 2026.
Dengan status berkas yang telah lengkap, proses hukum kini beralih ke tahap penuntutan, sekaligus menandai berakhirnya proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Kepolisian juga membuka ruang terhadap masukan yang berkembang di tengah masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.
"Kami memahami dan menghargai masukan serta permintaan dari keluarga korban almarhumah ananda Noni serta masyarakat terkait penanganan kasus ini," ujar Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno pada Selasa (5/5/2026).
Baca Juga:Polres Sikka tetap berkomitmen untuk bekerja secara profesional, sesuai koridor hukum, dalam mengusut perkara ini demi keadilan bagi korban, keluarga, dan semua pihak.
Dengan beralihnya penanganan ke pihak kejaksaan, harapan akan tegaknya keadilan semakin menguat—tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat luas yang mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian.
Terhadap anak pelaku, proses hukum telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Tersangka SG merupakan ayah dari anak pelaku, serta VS, kakek dari anak pelaku. Kedua telah ditahan sejak 5 Maret 2026 atas dugaan menghalangi proses peradilan (obstruction of justice).
Kapolres Sikka menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara maksimal dengan pendekatan scientific crime investigation.
Baca Juga:Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah rekonstruksi kejadian pada 1 April 2026 yang turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pihak terkait guna memastikan kesesuaian fakta di lapangan.
Rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan digelar di lokasi kejadian di Wolo Kelereng, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
Rekonstruksi dipimpin Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro dan melibatkan penyidik Satreskrim, tim Inafis, jaksa penuntut umum, penasehat hukum tersangka dan korban, serta disaksikan oleh masyarakat dan tokoh adat setempat.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat Polres Sikka, perwakilan Kejaksaan Negeri Sikka, anggota DPRD Kabupaten Sikka, Kepala Desa Rubit, serta sekitar 100 orang warga masyarakat dan keluarga korban.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum untuk mengungkap secara terang benderang rangkaian peristiwa pidana yang terjadi.
Baca Juga:"Rekonstruksi ini untuk memperjelas kronologi kejadian berdasarkan keterangan para tersangka, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Kabid Humas pada Jumat (3/4/2026).
Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani perkara ini secara profesional dan tuntas.
Misteri kematian tragis STN (14), pelajar kelas II SMP yang ditemukan di Kali Watuwogat, Desa Rubit, Kabupaten Sikka menemui titik terang.
Pelarian keduanya berakhir di dua lokasi berbeda setelah sempat meninggalkan Desa Rubit pasca hilangnya korban.
SG (ayah), dibekuk Tim Buser Polres Sikka di wilayah Nebe pada Selasa (24/2/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WITA.
Baca Juga:Sementara itu, FGR (anak), diamankan di rumah keluarganya di Kampung Wolotopo, Kabupaten Ende, pada Selasa siang.
FGR diketahui merupakan siswa kelas IX SMP MBC Ohe atau kakak kelas dari korban. Korban dilaporkan hilang setelah pamit mengambil gitar di rumah FGR.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis RSUD Tc. Hillers Maumere, korban diduga kuat merupakan korban penganiayaan berat sebelum akhirnya tewas.
STN (14), pelajar kelas II SMP MBC Ohe, Kabupaten Sikka, NTT sebelumnya dilaporkan hilang sejak Jumat (20/2/2026).
Baca Juga:Ia pamit dari rumahnya di Dusun Romanduru, Kabupaten Sikka untuk mengambil gitar yang dipinjam seorang teman.
Jarak rumah korban dengan rumah yang dituju hanya sekitar 500 meter—jarak yang bagi warga setempat bukanlah sesuatu yang mengkhawatirkan.
Namun hingga Jumat petang, korban tanpa kabar. Hingga pukul 20.00 Wita, korban tak kembali.
Ironisnya, rumah yang terakhir didatangi korban diketahui dalam keadaan kosong sejak hari hilangnya korban.
Pada Minggu (22/2/2026), keluarga melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Kewapante, Polres Sikka-Polda NTT.
Baca Juga:Aparat kepolisian bersama keluarga dan warga mulai menyisir sejumlah titik yang dicurigai.
Senin (23/2/2026) siang, pencarian kembali dilakukan dengan memperluas radius penyisiran.
Rasa curiga membawanya mendekati tumpukan batu, rerumputan, dan potongan bambu yang tampak tidak lazim.
Tumpukan itu seperti sengaja disusun. Ketika diperiksa lebih dekat, terlihat bagian tubuh manusia di balik susunan material alami tersebut.
Baca Juga:Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD TC Hillers Maumere guna pemeriksaan medis lebih lanjut.
Empat Bulan Terakhir, Polda NTT dan Polres Jajaran Tangani 27 Kasus BBM Dengan Kerugian Diatas 10 Miliar Rupiah
Empat Bulan Dipantau, Dua Pengedar Narkoba di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Bangun Jembatan Pada Sejumlah Wilayah di NTT, Empat Anggota Brimob Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT
Rehabilitasi Terumbu Karang, Satpolairud Polres Sikka dan Berbagai Elemen Tanam Ribuan Fragmen Karang
Gagal Ujian Psikologi, Casis Bintara Polri Diberi Motivasi Oleh Karo SDM Polda NTT