Remaja Perempuan di Manggarai Barat Disetubuhi Rekan Remajanya
Baca Juga:
Hasil VeR korban telah dikantongi oleh penyidik dan akan menjadi poin krusial dalam gelar perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan status hukum kasus ini. Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara tersebut demi menegakkan keadilan bagi korban," ungkap AKP Lufthi.
Baca Juga:Mengingat terduga pelaku masih berusia 14 tahun, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
"Terhadap terduga pelaku yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, seluruh proses hukum akan mempedomani KUHAP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tegasnya.
Untuk sementara, terduga pelaku tidak ditahan di sel dewasa.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa perkembangan kasus ini selalu disampaikan kepada orang tua korban, LP (35), melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
AKP Lufthi mengimbau bagi para orang tua di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dan sekitarnya agar waspada dan selalu berhati-hati.
Baca Juga:
Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Verbal Dokter Icha ke Kejaksaan
Karo Ops Polda NTT dan Dua Kapolres Diserahterimakan
Polresta Kupang Kota Dapat Dua Penghargaan WBK Dan Penghargaan Pelayanan Prima
Warga di Reo-Manggarai Lepas Kepulangan Anggota Polairud Polda NTT Dengan Tangisan Haru Usai Selesaikan Tugas Kemanusiaan
Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha