Selasa, 09 Juni 2026

Aniaya Istri, Lansia di Kabupaten TTS Ditahan Polisi

Imanuel Lodja - Sabtu, 25 April 2026 11:10 WIB
Aniaya Istri, Lansia di Kabupaten TTS Ditahan Polisi
ist
Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana

digtara.com -Kasus penganiayaan berat terjadi di wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan (TTS).

Baca Juga:

Seorang pria lanjut usia berinisial NN (65) menebas korban yang merupakan istrinya AT (62) menggunakan senjata tajam jenis parang.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS tepatnya di depan rumah pelaku di pinggir jalan raya desa setempat, pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 12.00 Wita lalu.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan kronologi kejadian.

Baca Juga:
Bermula saat korban sedang melintas di depan rumah pelaku bersama saudaranya.

Melihat korban yang sudah sekitar tiga minggu tidak pulang ke rumah, pelaku langsung memanggil dan meminta korban masuk ke dalam rumah, namun permintaan tersebut ditolak.

Hal tersebut memicu emosi pelaku, dengan amarah yang tak terkendali, pelaku segera masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah parang, lalu mengejar korban.

Tanpa ampun, pelaku langsung mengayunkan senjata tajam tersebut hingga mengenai bagian punggung kiri dan leher korban, menyebabkan korban jatuh tersungkur.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Namun, berkat respon cepat dan sigap oleh personel Polsek Amanuban Tengah yang segera bergerak usai menerima laporan.

Baca Juga:
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan," tambah Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres TTS guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka NN (65) dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 30.000.000,-.

Kepada masyarakat, dihimbau agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan dialog yang baik.

"Hindari penggunaan kekerasan yang justru akan menimbulkan penyesalan di kemudian hari," himbau Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS

Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS

Kecelakaan Tunggal di Kupang, Mahasiswa Asal Kabupaten TTS Meninggal Dunia

Kecelakaan Tunggal di Kupang, Mahasiswa Asal Kabupaten TTS Meninggal Dunia

Kepala Desa di TTS Dan Adiknya Dianiaya Hingga Terluka, Polisi Tetapkan Tersangka

Kepala Desa di TTS Dan Adiknya Dianiaya Hingga Terluka, Polisi Tetapkan Tersangka

Diduga Jatuh dari Pohon Lontar, Petani di Kabupaten TTS Ditemukan Meninggal Dunia

Diduga Jatuh dari Pohon Lontar, Petani di Kabupaten TTS Ditemukan Meninggal Dunia

Lagi, AMPK Sumut Geruduk Polda Sumut, Minta Copot Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian

Lagi, AMPK Sumut Geruduk Polda Sumut, Minta Copot Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian

Karyawan Koperasi di Kabupaten TTS Dipolisikan Karena Kasus Pemerkosaan

Karyawan Koperasi di Kabupaten TTS Dipolisikan Karena Kasus Pemerkosaan

Komentar
Berita Terbaru