Aniaya Istri, Lansia di Kabupaten TTS Ditahan Polisi
digtara.com -Kasus penganiayaan berat terjadi di wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Baca Juga:
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS tepatnya di depan rumah pelaku di pinggir jalan raya desa setempat, pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 12.00 Wita lalu.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan kronologi kejadian.
Baca Juga:Bermula saat korban sedang melintas di depan rumah pelaku bersama saudaranya.
Melihat korban yang sudah sekitar tiga minggu tidak pulang ke rumah, pelaku langsung memanggil dan meminta korban masuk ke dalam rumah, namun permintaan tersebut ditolak.
Hal tersebut memicu emosi pelaku, dengan amarah yang tak terkendali, pelaku segera masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah parang, lalu mengejar korban.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Namun, berkat respon cepat dan sigap oleh personel Polsek Amanuban Tengah yang segera bergerak usai menerima laporan.
Baca Juga:"Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan," tambah Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres TTS guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka NN (65) dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 30.000.000,-.
"Hindari penggunaan kekerasan yang justru akan menimbulkan penyesalan di kemudian hari," himbau Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana.
Kepergok Curi Sepeda Motor, Sopir di Kupang Bersembunyi di Bawah Kolong Mobil
Terganggu Saat Berdoa, Pria Di Kabupaten TTS Aniaya Tiga Anak Kandungnya Hingga Babak Belur
Pemilik Ikut Ibadah, Rumah Warga Di Kabupaten TTS Terbakar
Wakil Rakyat di Kabupaten TTS Apresiasi Terobosan Polsek Kualin 'Sulap' Lahan Pasir Jadi Sentra Hortikultura
Tim Satgas Sapu Bersih Polres TTS Pantau Harga Sembako di Pasar Inpres SoE