Kamis, 23 April 2026

Polisi Tangani Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Sumba Timur

Imanuel Lodja - Kamis, 23 April 2026 11:20 WIB
Polisi Tangani Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Sumba Timur
net
Ilustrasi.

digtara.com -Penyidik Polres Sumba Timur sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin terkait peredaran emas hasil aktivitas ilegal di wilayah hukum Polres Sumba Timur.

Baca Juga:

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa, melalui Wakapolres Kompol Angga Maulana dalam keterangannya pada Rabu (22/4/2026) menyampaikan bahwa perkara ini berawal dari laporan polisi tertanggal 16 Maret 2026, yang dilaporkan oleh JZ.

Kompol Angga menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang menampung, mengolah, atau memperdagangkan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Peristiwa bermula pada 16 Maret 2026 di Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu, saat petugas AVSEC menemukan barang mencurigakan dalam tas penumpang tujuan Lombok melalui pemeriksaan X-Ray di Security Check Point II.

Baca Juga:

Barang tersebut berbentuk silinder berwarna biru kehitaman dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diduga berkaitan dengan hasil aktivitas pertambangan.

Penumpang beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, diduga terdapat aktivitas pembelian dan peredaran emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Matawai La Pawu dan Kecamatan Kambata Mapambuhang.

Emas tersebut diperoleh dalam bentuk butiran maupun perhiasan dari masyarakat setempat.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, yakni tiga butiran pasir yang diduga logam mulia menggumpal pada piring tanah liat berwarna hitam pekat dan tiga kepingan yang diduga logam mulia berwarna hitam pekat.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru