Senin, 27 April 2026

Bareskrim Polri Apresiasi Direktorat Reskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Phishing Tools Ilegal W3llstore

Imanuel Lodja - Rabu, 22 April 2026 21:00 WIB
Bareskrim Polri Apresiasi Direktorat Reskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Phishing Tools Ilegal W3llstore
ist
Bareskrim Polri Apresiasi Direktorat Reskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Phishing Tools Ilegal W3llstore

digtara.com -Bareskrim Polri dan Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengungkap kasus produksi dan penjualan phishing tools ilegal W3llstore

Baca Juga:

Bareskrim Polri memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda NTT atas pengungkapan ini.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji memberikan apresiasi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT berhasil menangkap dua tersangka di Kota Kupang yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi alat phishing ilegal tersebut.

Baca Juga:
Dua tersangka berinisial GWL (24) dan FYTP (25) diamankan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (9/4/2026) lalu.

Sindikat penjualan tools phishing yang beroperasi secara lintas negara ini menghasilkan keuntungan fantastis hingga Rp 25 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat antara Polda NTT dan Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan siber.

"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan siber yang merugikan masyarakat. Sinergi dengan Bareskrim Polri menjadi kunci dalam membongkar jaringan phishing tools ilegal ini," ujarnya pada Rabu malam.

Ia menjelaskan, phishing tools seperti W3llstore kerap digunakan untuk melakukan kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi hingga akses ilegal terhadap akun keuangan korban.

"Peredaran alat seperti ini sangat berbahaya karena dapat dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan digital. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan," tambahnya.

Baca Juga:
Kombes Hans juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan berbasis digital, terutama yang memanfaatkan teknik phishing.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital," tegasnya.

Kedepan, Polda NTT bersama Bareskrim Polri terus memperkuat kolaborasi dalam mengungkap jaringan kejahatan siber lainnya, guna menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan aparat kepolisian.

Dalam proses tersebut, penyidik menemukan situs mencurigakan yang menawarkan script phishing.

Penelusuran lebih lanjut mengarah pada platform w3llstore.com yang diduga menjadi pusat distribusi tools ilegal tersebut.

Baca Juga:
Tools yang diperjualbelikan terbukti digunakan untuk kejahatan siber, termasuk pencurian data sensitif korban.

Tools tersebut mampu mencuri kredensial pengguna hingga mengambil alih akun korban secara ilegal.

Modus operandi yang digunakan tergolong canggih. Pelaku memanfaatkan teknik phishing untuk menjebak korban agar memasukkan username dan password pada situs palsu.

Tidak hanya itu, tools tersebut juga mampu merekam session login, sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu melewati verifikasi tambahan seperti OTP.

Baca Juga:
Dari hasil penyidikan, GWL yang berjenis kelamin laki-laki diketahui berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola sistem dan distribusi tools sejak 2018.

Ia merupakan lulusan SMK multimedia dengan keahlian membuat skrip swcara otodidak.

Sementara itu, FYTP (perempuan) berperan mengatur aliran dana hasil kejahatan melalui mata uang kripto (crypto wallet) dan rekening perbankan sejak tahun 2018.

FYTP merupakan pacar GWL sejak tahun 2016 yang membantu mengelola keuangan penjualan skrip (phishing tools).

Polisi juga mengungkap adanya perubahan pola transaksi dalam jaringan ini.

Jika sebelumnya menggunakan situs web, kini distribusi beralih ke platform Telegram dengan sistem pembayaran berbasis kripto, sehingga lebih sulit dilacak.

Baca Juga:
Korban tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari berbagai negara lain, menjadikan skala kejahatan semakin luas dan kompleks.

Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp 4,5 miliar, yang terdiri dari properti, kendaraan, dan perangkat elektronik.

Berdasarkan penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah mengantongi keuntungan hingga Rp 25 miliar.

GWL pun dijerat pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 dan/atau pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentamg Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara FYTP dikenakan pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dilatih Polres Rote Ndao Selama Dua Pekan, Puluhan Satpam Siap Bekerja

Dilatih Polres Rote Ndao Selama Dua Pekan, Puluhan Satpam Siap Bekerja

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Komisi III DPR RI Apresiasi Dedikasi Kapolda NTT Wujudkan Penegakan Hukum Yang Sejuk

Komisi III DPR RI Apresiasi Dedikasi Kapolda NTT Wujudkan Penegakan Hukum Yang Sejuk

Wujudkan Lingkungan Bebas Kekerasan, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Sosialisasikan Kampung Bekapan

Wujudkan Lingkungan Bebas Kekerasan, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Sosialisasikan Kampung Bekapan

Polda NTT Menang Praperadilan, Penetapan Pasutri Di Sikka Dalam Kasus TPPO Sah

Polda NTT Menang Praperadilan, Penetapan Pasutri Di Sikka Dalam Kasus TPPO Sah

Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi

Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi

Komentar
Berita Terbaru