Bareskrim Polri Apresiasi Direktorat Reskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Phishing Tools Ilegal W3llstore
Imanuel Lodja - Rabu, 22 April 2026 21:00 WIB
ist
Bareskrim Polri Apresiasi Direktorat Reskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Phishing Tools Ilegal W3llstore
GWL pun dijerat pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 dan/atau pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentamg Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Sementara FYTP dikenakan pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas
BP3MI-Disnakertrans NTT Perkuat Sinergi Dengan Polda NTT Wujudkan Zero TPPO
Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT
Polairud Polda NTT Gagalkan Percobaan Penyelundupan Sembilan WNA Uzbekistan Ke Australia
Komitmen Zero TPPO, Polda NTT Bongkar Jaringan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia Lintas Wilayah
Kapolda NTT-Pangdam IX/Udayana Kompak Selesaikan Kesalahpahaman di Labuan Bajo
Komentar