Bareskrim Polri Apresiasi Direktorat Reskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Phishing Tools Ilegal W3llstore
Imanuel Lodja - Rabu, 22 April 2026 21:00 WIB
ist
Bareskrim Polri Apresiasi Direktorat Reskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Phishing Tools Ilegal W3llstore
GWL pun dijerat pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 dan/atau pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentamg Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Sementara FYTP dikenakan pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Songsong HUT Polantas Ke-71, Direktur Lalu Lintas Polda NTT dan Jajaran Anjangsana Ke Purnawirawan dan Anggota Sakit
Pangdam IX/Udayana Silaturahmi Dengan Kapolda NTT dan Jajaran
Polda Sultra Bantu Rp 600 Juta Bagi Korban Gempa Bumi Flores
Kapolda NTT Salurkan Bantuan untuk 9 Keluarga TNI AD Terdampak Kebakaran Asrama Kuanino
Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai
HUT WSA Ke-5, SIP Angkatan 50 Polda NTT Salurkan Bansos Bagi Korban Gempa di Kabupaten Nagekeo
Komentar