Bareskrim Polri Apresiasi Direktorat Reskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Phishing Tools Ilegal W3llstore
Imanuel Lodja - Rabu, 22 April 2026 21:00 WIB
ist
Bareskrim Polri Apresiasi Direktorat Reskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Phishing Tools Ilegal W3llstore
GWL pun dijerat pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 dan/atau pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentamg Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Sementara FYTP dikenakan pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dilatih Polres Rote Ndao Selama Dua Pekan, Puluhan Satpam Siap Bekerja
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU
Komisi III DPR RI Apresiasi Dedikasi Kapolda NTT Wujudkan Penegakan Hukum Yang Sejuk
Wujudkan Lingkungan Bebas Kekerasan, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Sosialisasikan Kampung Bekapan
Polda NTT Menang Praperadilan, Penetapan Pasutri Di Sikka Dalam Kasus TPPO Sah
Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi
Komentar