Puluhan Kali Curi Uang di Salon, Pekerja Salon di Kupang Dipolisikan
digtara.com -DTA, seorang wanita di Kota Kupang, Nusa Tenggaea Timur (NTT) dipolisikan karena mencuri uang.
Baca Juga:
DTA teridentifikasi mencuri sebanyak 22 kali dalam rentang waktu sejak Kamis, 15 Januari 2026 hingga Selasa, 10 Februari 2026.
Sasarannya adalah mencuri uang milik majikan di Salon Lavender di Jalan Kedondong, RT 015/RW 005, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Baca Juga:Aksi pertama terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 lalu di salon Lavender.
Saat korban tidak berada di salon, DTA masuk ke kamar korban melalui pintu yang tertutup namun tidak terkunci.
Ia membuka pintu lemari yang terkunci (kunci sementara tergantung pada rumah kunci pintu lemari).
Pada sisi celengan terdapat robekan, sehingga tersangka mengambil uang dari dalam celengan melalui robekan tersebut sebesar Rp 2.000.000.
Aksi serupa terus diulangi. Puncaknya pada Selasa, 10 Februari 2026, tersangka kembali mengambil uang korban dengan cara yang sama dari tempat penyimpanan uang korban yang disimpan dalam galon, yang juga diletakan dalam lemari yang sama sebesar Rp 2.500.000.
Baca Juga:Dari 22 kali pencurian yang dilakukan tersangka, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 44.700.000.
Merasa uangnya terus berkurang, korban kemudian menanyakan kepada tersangka selaku karyawannya.
Tersangka pun mengakui bahwa dialah yang selama ini mencuri uang milik korban.
Korban kemudian membuat laporan resmi dengan laporan polisi nomor LP/ B/20/ II/ 2025/SPKT/Polsek Maulafa/ Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Setelah melalui gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan, tersangka dipersangkakan dengan pasal 476 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana juncto pasal 126 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Baca Juga:Kamis (16/4/2026), penyidik unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota melaksanakan kegiatan tahap II.
Dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Afret Bire bersama Panit Opsional II, Aiptu Fred Kapitan serta penyidik pembantu, Bripka Elyazar H. Obotunga dan Brigpol Jefri D. Haba dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian.
Tersangka DTA dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah menyebutkan bahwa seluruh proses pemberkasan telah dilakukan secara profesional.
Baca Juga:
Masalah Ternak Domba, Warga Rote Ndao Tewas Ditebas dengan Parang
Bhabinkamtibmas di Kota Kupang Bina Pasutri dari Penyuling Miras ke Pembuat Garam
Satlantas Polresta Kupang Kota Bangun Silaturahmi Lewat Lembaga Agama
Hilang Beberapa Hari, Lansia di Kupang Ditemukan Selamat
Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi