Minggu, 05 Juli 2026

Waktu Pengisian BBM Di SPBU Rote Ndao Dibatasi, Antrian Kendaraan Mengular

Imanuel Lodja - Sabtu, 04 April 2026 12:30 WIB
Waktu Pengisian BBM Di SPBU Rote Ndao Dibatasi, Antrian Kendaraan Mengular
ist
Aparat kepolisian saat mengamankan antrian kendaraan di SPBU, Sabtu (4/4/2026)

digtara.com -Kendaraan bermotor di SPBU di Kabupaten Rote Ndao menumpuk dan mengular seiring dengan adanya kebijakan pembatasan waktu pengisian BBM di SPBU.

Baca Juga:

SPBU di Kabupaten Rote Ndao, NTT membatasi waktu pengisian BBM hingga pukul 11.00 wita.

Pembatasan waktu pengisian BBM bagi pengguna kendaraan bermotor mengakibatkan antrian yang yang cukup panjang di sepanjang area SPBU.

Ini merupakan kebijakan operator SPBU yang hanya melakukan pelayanan pengisian BBM sampai pada pukul 11.00 Wita.

Baca Juga:
Polisi di Polsek Rote Barat Laut pun melakukan diskresi pengamanan saat melakukan monitoring antrian pengisian BBM pada SPBU Longgo, Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao. Sabtu (4/4/2026).

Kegiatan ini dipimpin Aiptu Lalu U Hanafi bersama sejumlah personel piket Polsek Rote Barat Laut guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas dan menjaga kelancaran arus lalu lintas dari arah Busalangga menuju Baa.

"Pengamanan dilakukan untuk memastikan kenyamanan masyarakat yang melakukan pengisian BBM dan juga menjaga agar lalu lintas dari arah Busalangga menuju Baa dapat berjalan lancar" ujar Aiptu Lalu pada Sabtu siang.

Ia mengingatkan para pengendara agar saat melakukan antrian kendaraan tidak melebar hingga ke jalan raya karena berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas" tambahnya

Kapolsek Rote Barat Laut, Ipda Andri L Pah menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan setiap kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut.

"Personel kami wajib untuk hadir dan melakukan kegiatan kepolisian," ungkap Kapolsek pada Sabtu siang.

Baca Juga:
Diskresi kepolisian saat berlangsungnya kegiatan masyarakat sangat penting untuk menjamin kenyamanan masyarakat.

Pengamanan yang dilakukan oleh personel disesuaikan waktu pelayanan pengisian BBM bagi masyarakat oleh operator SPBU.

Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan kebijakan baru terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Aturan ini mengatur batas maksimal pembelian BBM untuk berbagai jenis kendaraan bermotor, mulai dari roda empat hingga kendaraan dengan jumlah roda lebih banyak.

Kebijakan tersebutuntuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku 1 April 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengendalian penyaluran BBM tertentu jenis minyak solar (gasoil) dan BBM khusus penugasan jenis bensin (gasoline) RON 90 dilakukan untuk kendaraan angkutan orang maupun barang.

Batas pembelian BBM bersubsidi ditetapkan kendaraan roda empat pribadi maksimal 50 liter per hari

Baca Juga:
Kendaraan umum roda empat maksimal 80 liter per hari. Kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.

Kendaraan layanan publik (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah) maksimal 50 liter per hari.

Pertalite untuk kendaraan roda empat pribadi dan umum maksimal 50 liter per hari.

Selain itu, setiap transaksi pembelian Pertalite dan Solar wajib mencantumkan nomor polisi kendaraan yang dicatat melalui sistem barcode.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gudang Sekolah SDK Don Bosco 2 dan 4 Kupang Terbakar

Gudang Sekolah SDK Don Bosco 2 dan 4 Kupang Terbakar

Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara

Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara

Anggota Polsek Rote Barat Diadukan Ke Propam Mabes Atas Dugaan Intimidasi dan Usir Pemilik Seed Resort Rote Ndao

Anggota Polsek Rote Barat Diadukan Ke Propam Mabes Atas Dugaan Intimidasi dan Usir Pemilik Seed Resort Rote Ndao

Hilang Sehari, Pria di Kupang Ditemukan Jatuh dan Meninggal Dalam Pembuangan Tahu

Hilang Sehari, Pria di Kupang Ditemukan Jatuh dan Meninggal Dalam Pembuangan Tahu

Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao dan Warga Dapat Penghargaan dari Kapolres

Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao dan Warga Dapat Penghargaan dari Kapolres

Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Persetubuhan Anak Di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi

Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Persetubuhan Anak Di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi

Komentar
Berita Terbaru