Waktu Pengisian BBM Di SPBU Rote Ndao Dibatasi, Antrian Kendaraan Mengular
digtara.com -Kendaraan bermotor di SPBU di Kabupaten Rote Ndao menumpuk dan mengular seiring dengan adanya kebijakan pembatasan waktu pengisian BBM di SPBU.
Baca Juga:
Pembatasan waktu pengisian BBM bagi pengguna kendaraan bermotor mengakibatkan antrian yang yang cukup panjang di sepanjang area SPBU.
Ini merupakan kebijakan operator SPBU yang hanya melakukan pelayanan pengisian BBM sampai pada pukul 11.00 Wita.
Baca Juga:Polisi di Polsek Rote Barat Laut pun melakukan diskresi pengamanan saat melakukan monitoring antrian pengisian BBM pada SPBU Longgo, Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao. Sabtu (4/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin Aiptu Lalu U Hanafi bersama sejumlah personel piket Polsek Rote Barat Laut guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas dan menjaga kelancaran arus lalu lintas dari arah Busalangga menuju Baa.
"Pengamanan dilakukan untuk memastikan kenyamanan masyarakat yang melakukan pengisian BBM dan juga menjaga agar lalu lintas dari arah Busalangga menuju Baa dapat berjalan lancar" ujar Aiptu Lalu pada Sabtu siang.
Kapolsek Rote Barat Laut, Ipda Andri L Pah menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan setiap kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut.
"Personel kami wajib untuk hadir dan melakukan kegiatan kepolisian," ungkap Kapolsek pada Sabtu siang.
Baca Juga:Diskresi kepolisian saat berlangsungnya kegiatan masyarakat sangat penting untuk menjamin kenyamanan masyarakat.
Pengamanan yang dilakukan oleh personel disesuaikan waktu pelayanan pengisian BBM bagi masyarakat oleh operator SPBU.
Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan kebijakan baru terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Kebijakan tersebutuntuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengendalian penyaluran BBM tertentu jenis minyak solar (gasoil) dan BBM khusus penugasan jenis bensin (gasoline) RON 90 dilakukan untuk kendaraan angkutan orang maupun barang.
Batas pembelian BBM bersubsidi ditetapkan kendaraan roda empat pribadi maksimal 50 liter per hari
Baca Juga:Kendaraan umum roda empat maksimal 80 liter per hari. Kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Kendaraan layanan publik (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah) maksimal 50 liter per hari.
Pertalite untuk kendaraan roda empat pribadi dan umum maksimal 50 liter per hari.
Wapres Kunjungi Flores-NTT Bertemu Korban dan Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka
6.399 Unit Fasilitas dan Rumah Warga di Manggarai Barat Rusak Pasca Gempa, Korban Jiwa dan Pengungsi Mencapai 1.580 Orang
Tim SAR Gabungan Akselerasi Evakuasi Medis dan Penyisiran Pasca Gempa Susulan di NTT
Operasi Hari Kedua Pencarian, Nelayan di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dunia
Dua Gempa Susulan Guncang Manggarai, Kapolres Himbau Warga Jangan Panik Tapi Tetap Waspada