Waktu Pengisian BBM Di SPBU Rote Ndao Dibatasi, Antrian Kendaraan Mengular
Imanuel Lodja - Sabtu, 04 April 2026 12:30 WIB
ist
Aparat kepolisian saat mengamankan antrian kendaraan di SPBU, Sabtu (4/4/2026)
Kebijakan tersebutuntuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku 1 April 2026.
Selain itu, setiap transaksi pembelian Pertalite dan Solar wajib mencantumkan nomor polisi kendaraan yang dicatat melalui sistem barcode.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengendalian penyaluran BBM tertentu jenis minyak solar (gasoil) dan BBM khusus penugasan jenis bensin (gasoline) RON 90 dilakukan untuk kendaraan angkutan orang maupun barang.
Batas pembelian BBM bersubsidi ditetapkan kendaraan roda empat pribadi maksimal 50 liter per hari
Baca Juga:Kendaraan umum roda empat maksimal 80 liter per hari. Kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Kendaraan layanan publik (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah) maksimal 50 liter per hari.
Pertalite untuk kendaraan roda empat pribadi dan umum maksimal 50 liter per hari.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Buang Bayi di Amarasi-Kupang Terungkap dari Baju Pembungkus Jenazah Bayi
Bawa Anak, Istri Sah Dapati Suaminya Sekamar Dengan Wanita Lain
Polres Sumba Timur Monitoring Apotik Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Keras Tertentu
Pasangan Muda Pelaku Buang Bayi di Amarasi-Kupang Menyerahkan Diri ke Polisi
Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Warga Amarasi-Kupang Dalam Kondisi Tidak Utuh
Lima Orang Meninggal Dalam Kecelakaan Tunggal Dump Truk di Lembata-NTT
Komentar