Waktu Pengisian BBM Di SPBU Rote Ndao Dibatasi, Antrian Kendaraan Mengular
Imanuel Lodja - Sabtu, 04 April 2026 12:30 WIB
ist
Aparat kepolisian saat mengamankan antrian kendaraan di SPBU, Sabtu (4/4/2026)
Kebijakan tersebutuntuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku 1 April 2026.
Selain itu, setiap transaksi pembelian Pertalite dan Solar wajib mencantumkan nomor polisi kendaraan yang dicatat melalui sistem barcode.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengendalian penyaluran BBM tertentu jenis minyak solar (gasoil) dan BBM khusus penugasan jenis bensin (gasoline) RON 90 dilakukan untuk kendaraan angkutan orang maupun barang.
Batas pembelian BBM bersubsidi ditetapkan kendaraan roda empat pribadi maksimal 50 liter per hari
Baca Juga:Kendaraan umum roda empat maksimal 80 liter per hari. Kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Kendaraan layanan publik (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah) maksimal 50 liter per hari.
Pertalite untuk kendaraan roda empat pribadi dan umum maksimal 50 liter per hari.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gudang Sekolah SDK Don Bosco 2 dan 4 Kupang Terbakar
Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara
Anggota Polsek Rote Barat Diadukan Ke Propam Mabes Atas Dugaan Intimidasi dan Usir Pemilik Seed Resort Rote Ndao
Hilang Sehari, Pria di Kupang Ditemukan Jatuh dan Meninggal Dalam Pembuangan Tahu
Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao dan Warga Dapat Penghargaan dari Kapolres
Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Persetubuhan Anak Di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi
Komentar