Minggu, 05 Juli 2026

Tiga Anak di TTU Diduga Diadopsi Ilegal, Polisi Turun Tangan

Imanuel Lodja - Rabu, 01 April 2026 11:39 WIB
Tiga Anak di TTU Diduga Diadopsi Ilegal, Polisi Turun Tangan
ist
Kapolsek Miomaffo Barat memfasilitasi penyelesaian hak asuh anak

digtara.com -Tiga orang bocah di Desa Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT diduga diadopsi secara ilegal.

Baca Juga:

Hal ini mencuat dalam unggahan media sosial akun Facebook "Amburaul Ambruk" yang menarasikan adanya dugaan adopsi paksa oleh oknum Kepala Desa terhadap tiga orang anak tanpa izin keluarga.

Potensi kegaduhan tersebut direspon Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Paulus Naif.

Kapolsek langsung mengumpulkan pihak pemerintah desa, keluarga kandung, serta warga yang selama ini mengasuh ketiga anak tersebut secara sukarela.

Baca Juga:
Pertemuan digelar pada Selasa (31/3/2026) di Kantor Desa Eban.

Kapolsek memfasilitasi mediasi dan klarifikasi tersebut guna menentukan status hukum serta masa depan tiga anak yang diduga ditelantarkan.

Kapolsek Miomaffo Barat menekankan bahwa kehadirannya adalah untuk mencari solusi konkret dan memastikan perlindungan terhadap hak anak.

Ia menjelaskan bahwa status ketiga anak tersebut—Bastian Tefa (9), Petrus Junias Tefa (7), dan Eriko Tefa (5)—masuk dalam kategori telantar setelah ditinggalkan oleh ibu kandung mereka yang menikah lagi.

"Kami berinisiatif menyelesaikan hal ini agar informasi tidak membias. Fokus utama adalah kesejahteraan jasmani dan rohani anak-anak ini. Jika kebutuhan dasar, kasih sayang, dan pendidikan mereka diabaikan, maka hal itu dapat mengarah pada tindak pidana penelantaran anak," tegas Ipda Paulus Naif.

Ia juga mengklarifikasi bahwa keberadaan anak-anak di kediaman Kepala Desa Eban, Wenseslaus Pilis, serta dua warga lainnya (Atriana Nali dan Romanus Naben), sejatinya adalah bentuk kepedulian sosial untuk menampung sementara, bukan adopsi paksa sebagaimana yang diisukan di media sosial.

Baca Juga:
Pihak keluarga yang diwakili Wilfridus Talan awalnya meminta agar anak-anak dikembalikan ke ibu kandungnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gudang Sekolah SDK Don Bosco 2 dan 4 Kupang Terbakar

Gudang Sekolah SDK Don Bosco 2 dan 4 Kupang Terbakar

Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara

Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara

Hilang Sehari, Pria di Kupang Ditemukan Jatuh dan Meninggal Dalam Pembuangan Tahu

Hilang Sehari, Pria di Kupang Ditemukan Jatuh dan Meninggal Dalam Pembuangan Tahu

Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao dan Warga Dapat Penghargaan dari Kapolres

Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao dan Warga Dapat Penghargaan dari Kapolres

Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Persetubuhan Anak Di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi

Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Persetubuhan Anak Di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi

Moment HUT Bhayangkara, Kapolresta Kupang Kota Beri Penghargaan Pada Puluhan Anggota Berprestasi

Moment HUT Bhayangkara, Kapolresta Kupang Kota Beri Penghargaan Pada Puluhan Anggota Berprestasi

Komentar
Berita Terbaru