Tiga Anak di TTU Diduga Diadopsi Ilegal, Polisi Turun Tangan
digtara.com -Tiga orang bocah di Desa Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT diduga diadopsi secara ilegal.
Baca Juga:
Potensi kegaduhan tersebut direspon Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Paulus Naif.
Kapolsek langsung mengumpulkan pihak pemerintah desa, keluarga kandung, serta warga yang selama ini mengasuh ketiga anak tersebut secara sukarela.
Baca Juga:Pertemuan digelar pada Selasa (31/3/2026) di Kantor Desa Eban.
Kapolsek memfasilitasi mediasi dan klarifikasi tersebut guna menentukan status hukum serta masa depan tiga anak yang diduga ditelantarkan.
Kapolsek Miomaffo Barat menekankan bahwa kehadirannya adalah untuk mencari solusi konkret dan memastikan perlindungan terhadap hak anak.
"Kami berinisiatif menyelesaikan hal ini agar informasi tidak membias. Fokus utama adalah kesejahteraan jasmani dan rohani anak-anak ini. Jika kebutuhan dasar, kasih sayang, dan pendidikan mereka diabaikan, maka hal itu dapat mengarah pada tindak pidana penelantaran anak," tegas Ipda Paulus Naif.
Ia juga mengklarifikasi bahwa keberadaan anak-anak di kediaman Kepala Desa Eban, Wenseslaus Pilis, serta dua warga lainnya (Atriana Nali dan Romanus Naben), sejatinya adalah bentuk kepedulian sosial untuk menampung sementara, bukan adopsi paksa sebagaimana yang diisukan di media sosial.
Baca Juga:Pihak keluarga yang diwakili Wilfridus Talan awalnya meminta agar anak-anak dikembalikan ke ibu kandungnya.
Usai Bertengkar Dengan Suami, IRT di Kabupaten TTU Ditemukan Gantung Diri Dengan Akar Pohon
Warga di Malaka Diterkam Buaya, Hasil Pencarian Masih Nihil
Korban Terkaman Buaya di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Pemuda di Kupang Nyaris Dikeroyok Warga Gara-gara Aniaya Pacar dan Pemilik Kost
Dua Gereja di Nagekeo-NTT Jadi Sasaran Pencurian, Polres Nagekeo Bekuk Pelaku di Kabupaten Tetangga