Tiga Anak di TTU Diduga Diadopsi Ilegal, Polisi Turun Tangan
digtara.com -Tiga orang bocah di Desa Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT diduga diadopsi secara ilegal.
Baca Juga:
Potensi kegaduhan tersebut direspon Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Paulus Naif.
Kapolsek langsung mengumpulkan pihak pemerintah desa, keluarga kandung, serta warga yang selama ini mengasuh ketiga anak tersebut secara sukarela.
Baca Juga:Pertemuan digelar pada Selasa (31/3/2026) di Kantor Desa Eban.
Kapolsek memfasilitasi mediasi dan klarifikasi tersebut guna menentukan status hukum serta masa depan tiga anak yang diduga ditelantarkan.
Kapolsek Miomaffo Barat menekankan bahwa kehadirannya adalah untuk mencari solusi konkret dan memastikan perlindungan terhadap hak anak.
"Kami berinisiatif menyelesaikan hal ini agar informasi tidak membias. Fokus utama adalah kesejahteraan jasmani dan rohani anak-anak ini. Jika kebutuhan dasar, kasih sayang, dan pendidikan mereka diabaikan, maka hal itu dapat mengarah pada tindak pidana penelantaran anak," tegas Ipda Paulus Naif.
Ia juga mengklarifikasi bahwa keberadaan anak-anak di kediaman Kepala Desa Eban, Wenseslaus Pilis, serta dua warga lainnya (Atriana Nali dan Romanus Naben), sejatinya adalah bentuk kepedulian sosial untuk menampung sementara, bukan adopsi paksa sebagaimana yang diisukan di media sosial.
Baca Juga:Pihak keluarga yang diwakili Wilfridus Talan awalnya meminta agar anak-anak dikembalikan ke ibu kandungnya.
Gudang Sekolah SDK Don Bosco 2 dan 4 Kupang Terbakar
Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara
Hilang Sehari, Pria di Kupang Ditemukan Jatuh dan Meninggal Dalam Pembuangan Tahu
Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao dan Warga Dapat Penghargaan dari Kapolres
Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Persetubuhan Anak Di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi