Pelimpahan Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Diwarnai Aksi Penghadangan keluarga Tersangka
digtara.com -Penyidik Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka kasus kematian Sebastian Bokol alias Tian yang terjadi pada 2 Agustus 2022 lalu pada Selasa (31/3/2026).
Baca Juga:
Pada Selasa siang dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kupang.
Pelimpahan ini diwarnai aksi penghadangan dan keributan keluarga tujuh tersangka. Mereka mati-matian menegaskan kalau tujuh tersangka bukanlah pelaku yang sebenarnya.
Baca Juga:"Ini rekayasa. Semua saksi yang ada adalah palsu," teriak seorang ibu sambil menggendong bayi nya.
Sejak Selasa pagi, puluhan keluarga tersangka yang kebanyakan perempuan dan anak sudah berada di lantai II gedung Tahti Polda NTT.
Sementara tujuh tersangka ditahan di sel lantai III gedung Tahti Polda NTT.
Sekitar pukul 09.50 wita, anggota Resmob dan penyidik Ditreskrimum Polda NTT naik ke lantai III untuk menjemput tersangka.
Namun keluarga tersangka ikut naik ke lantai III. Mereka beralasan ingin menjenguk tersangka.
Baca Juga:Begitu melihat polisi hendak mengeluarkan para tersangka, emosi keluarga pun meledak. Para pria dan perempuan berteriak menghujat polisi.
Saling sambung mulut pun tak terhindarkan. Keluarga tersangka berjejer dari tangga lantai II hingga ke lantai III. Mereka memprotes proses hukum bagi tersangka.
Sejumlah anggota Propam dan Sabhara Polda NTT turun tangan membantu pengamanan.
Saat itu polisi langsung mengeluarkan para tersangka dari lantai III ke lantai I.
Di lantai dasar, tujuh tersangka langsung dievakuasi ke mobil di bagian belakang.
Baca Juga:Hal ini memicu reaksi keras keluarga tersangka. Sejumlah perempuan menerobos penjagaan anggota Sabhara dan hendak menemui tersangka namun dihadang aparat kepolisian.
Sambil berkata kasar, keluarga tersangka berlari ke belakang dan menerobos hendak menemui tersangka yang sudah berada dalam mobil dan hendak dibawa ke Kejaksaan.
Sejumlah anggota polisi dan Polwan berusaha menenangkan keluarga tersangka namun mereka tetap menuntut ingin bertemu tersangka.
Tujuh tersangka kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang ada Selasa siang.
Penyidik tujuh tersangka JK alias Jeky, AKAP alias Dedox, Medo, Mau, Odu, APFM alias Angelus, dan HVGYS alias Valen.
Baca Juga:
Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang
Amankan Paskah 2026, Polda NTT Siapkan Puluhan Pos Pengamanan dan Libatkan 3.227 Personil
Kolaborasi Lintas Sektoral, Polresta Kupang Kota Siap Amankan Agenda Paskah di Kota Kupang
Tim Resmob Polda NTT Bekuk Pria Diduga Sebarkan Foto Perempuan Tanpa Busana
Berprestasi, Polwan Polantas Dan Anggota Brimob Polda NTT Dapat Penghargaan Kapolda NTT