Pelimpahan Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Diwarnai Aksi Penghadangan keluarga Tersangka
Imanuel Lodja - Selasa, 31 Maret 2026 14:20 WIB
ist
Para tersangka saat dikeluarkan dari sel Dit Tahti Polda NTT untuk diserahkan ke Kejaksaan
Mereka menangis dan menuding para saksi memberikan kesaksian palsu sehingga tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
"Sepeda motor yang dihadirkan saat rekonstruksi sudah dijual di Rote Ndao sejal 23 Juni dan kejadian 2 Agustus 2022, kenapa sepeda motor itu jadi barang bukti?," teriak ibu kandung dari tersangka HVGYS.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Sementara ibu kandung dan kakak dari tersangka MGANd dan FMNd juga menuding saksi memberikan keterangan palsu.
"Kalian tidur bangun di rumah sini tapi kalian tega beri kesaksian yang menjadikan anak kami jadi tersangka. Kalian akan kena karma," ujar ibu tersangka dari dalam rumahnya.
Baca Juga:"Rekonstruksi ini penting untuk memastikan kronologi kejadian benar-benar terang benderang dan memperkuat hasil penyidikan sebelum berkas dilimpahkan," jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra usai rekonstruksi kasus ini.
Kabid Humas menegaskan bahwa rekonstruksi menjadi bagian dari standar prosedur penyidik untuk menyatukan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta lapangan dalam satu rangkaian yang utuh.
"Kasus ini menjadi perhatian publik. Karena itu, setiap tahapan kami lakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan demi memberikan kejelasan kepada keluarga korban dan masyarakat," ujarnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kepsek di Lembata Ditemukan Tewas Gantung Diri
Enam Bulan Kabur, DPO Kasus Tabrak Lari di Rote Ndao Ditangkap Resmob Polda NTT dan Anggota Polres Rote Ndao
Purna Tugas, Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo Serahkan Jabatan Wakapolda ke Kapolda NTT
Viral Siswa di Kabupaten TTS Sisihkan Daging MBG Untuk Ayahnya, Kapolda NTT Turun Tangan Beri Bantuan
Brimob Polda NTT Bongkar Penimbunan BBM di Kota Kupang
Lima Tahun Kabur, Resmob Polda NTT Dan Polres TTS Amankan DPO Kasus Penggelapan di Bali
Komentar