Rabu, 01 Juli 2026

Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan

Imanuel Lodja - Selasa, 31 Maret 2026 17:45 WIB
Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan
ist
Ketua LP2TRI NTT saat hendak dimasukkan dalam sel Polres Kupang, Senin (30/3/2026) petang

digtara.com -Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) NTT, Hendrikus Djawa diamankan polisi dari Polres Kupang.

Baca Juga:

Ia ditahan sejak Senin (30/3/2026) terkait tindak pidana kasus penghasutan.

Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo membenarkan penahanan tersebut.

"Iya (ditahan). Untuk lebih jelasnya dan detail kasus silahkan ke Kasat Reskrim," ujar Kapolres pada Selasa (31/3/2026) siang.

Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan penahanan ini.

"(Ditahan) terkait tindak pidana penghasutan," ujar Kasat pada Selasa petang.

Ia bakal ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Hendrikus Djawa diamankan dan ditahan terkait tindak pidana penghasutan untuk melawan penguasa umum.

Ia diduga melanggar pasal 247 subsider pasal 246 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 246 Subs pasal 247 huruf a dan huruf b mengatur tentang unsur "menghujat penguasa di depan umum dan penghinaan lewat media

Baca Juga:
Kasus ini terjadi di ruangan lobi lantai satu kantor Bupati Kupang di Jalan Timor Raya, RT 003/RW 001, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang sekitar pukul 14.00 wita.

Penangkapan ini sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/298/XI/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, Tanggal 24 November 2025.

Saat itu Hendrikus Djawa dilaporkan oleh bupati Kupang ke Polres Kupang.

Hingga saat ini Hendrikus Djawa masih berada dalam sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) adalah organisasi kemasyarakatan yang berfokus pada pendampingan hukum, advokasi, dan pemantauan kinerja pemerintahan (eksekutif-legislatif).

Lembaga ini aktif di wilayah NTT, memperjuangkan hak masyarakat marginal, korban bencana, dan pengadaan barang/jasa, dengan tujuan memperkuat keadilan sosial.

Baca Juga:
Lembaga ini menonjol di Nusa Tenggara Timur (NTT), salah satunya memperjuangkan hak korban badai Seroja.

Selain fokus utamanya, ada catatan sejarah terkait dinamika hukum yang melibatkan lembaga ini di masa lalu.

Pada tahun 2023, terjadi kasus pidana pemerasan oleh oknum yang menjabat sebagai ketua LP2TRI di NTT.

Ada pula sejumlah kasus lainnya sehingga Hendrikus Djawa ditahan di sel Polres Kupang maupun Polresta Kupang Kota.

Secara keseluruhan, LP2TRI memposisikan diri sebagai pengawas eksternal yang membantu masyarakat pencari keadilan dan memantau kebijakan pemerintah di daerah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Kupang Resmikan Sejumlah Fasilitas Saat HUT Bhayangkara Ke-80

Kapolres Kupang Resmikan Sejumlah Fasilitas Saat HUT Bhayangkara Ke-80

Mantan Kapolres Kupang Jadi Direktur Reskrimsus Polda NTT

Mantan Kapolres Kupang Jadi Direktur Reskrimsus Polda NTT

Meninggal di Rumahnya, Polres Kupang Olah TKP Penemuan Dokter Icha Meninggal di Baumata Barat

Meninggal di Rumahnya, Polres Kupang Olah TKP Penemuan Dokter Icha Meninggal di Baumata Barat

Satu Lagi Tersangka Pencurian Mesin Hand Traktor Ditangkap Tim Resmob Polres Kupang

Satu Lagi Tersangka Pencurian Mesin Hand Traktor Ditangkap Tim Resmob Polres Kupang

Hari Libur, Resmob Polres Kupang Tangkap Satu Pencuri Mesin Hand Traktor dan Satu Masih Buron

Hari Libur, Resmob Polres Kupang Tangkap Satu Pencuri Mesin Hand Traktor dan Satu Masih Buron

Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru