Senin, 17 Agustus 2026

Polres Kupang Tahan Lima Tersangka Pencurian Ternak, Dua Tersangka ABH Dikoordinasikan Dengan Bapas

Imanuel Lodja - Jumat, 27 Maret 2026 12:04 WIB
Polres Kupang Tahan Lima Tersangka Pencurian Ternak, Dua Tersangka ABH Dikoordinasikan Dengan Bapas
ist
Tersangka kasus pencurian sapi saat diamankan di Polres Kupang

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Kupang mengamankan tujuh tersangka kasus pencurian ternak sapi sejak pekan lalu.

Baca Juga:

Dari tujuh tersangka, lima orang merupakan tersangka dewasa dan dua orang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Dua tersangka ABH yakni MT (16) dan MT (15).

Sementara tersangka dewasa yakni PT alias Pe'u (30), IT (25), ON alias Fanus (52), UP alias Banus (35) dan MN alias Mel (34).

Baca Juga:
Semuanya merupakan warga desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

"Sudah diamankan lima orang tersangka dewasa dan dua orang ABH yang sudah dalam tahap pemeriksaan penyidikan," ujar Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan didampingi Kasi Humas, Ipda Randy Hidayat beberapa waktu lalu.

Dari tujuh tersangka, ada satu kepala dusun, ada yang berstatus bapak dan anak serta ada dua orang pelajar dan dua orang merupakan kakak beradik.

Kasat menyebutkan kalau penyidik masih mendalami keterlibatan dua orang pelajar yang tergolong ABH.

"Perannya hanya memegang bagian kaki pada saat sapi dipotong dan untuk memudahkan untuk dibawa dari lokasi pertama (tempat sapi ditembak) ke lokasi berikutnya (kebun)," ujar Kasat.

Dipastikan kalau saat melakukan pencurian di lokasi pertama dengan cara ditembak, kedua tersangka ABH tidak ada di TKP.

Baca Juga:
Penyidik pun berkoordinasi soal penanganan lanjutan terhadap tersangka ABH.

"Dua ABH masih kita koordinasikan dengan Peksos dan juga pihak Bapas untuk melakukan pendampingan dan berkasnya akan di split untuk sistem peradilan anak," tambah mantan Kasat Reskrim Polres TTS.

Terhadap lima tersangka dewasa sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 477 KUHP tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam pemeriksaan polisi terungkap kalau para pelaku sudah beberapa kali mencuri dengan menyisakan kepala di lokasi kejadian.

"Mereka mengaku (mencuri sapi) karena alasan ekonomi. Mereka menguliti sapi agar memudahkan daging dibawa dan dicurigai daging sapi curian dijual ke tempat terdekat," tambah Kasat.

Baca Juga:
Ketujuh pelaku merupakan komplotan pelaku pencurian ternak. dalam aksinya pelaku menggunakan senapan angin.

"Mereka menembak sapi dan (suara tembakan) didengar oleh warga," ujar Kasat.

Berawal saat tersangka utama, UP alias Banus mencuri sapi dengan cara menembak sapi dan ada warga yang mendengar empat kali tembakan.

Ketika saksi mengecek, mereka menemukan dua pelaku (Banus dan rekannya) dan sapi yang sudah tergeletak.

Sapi kemudian dipotong-potong menjadi beberapa bagian lalu memikul daging sapi curian ke rumah kebun untuk dikuliti dan kemudian dibagi-bagi kepada beberapa tersangka.

Kaitan dengan kasus ini, polisi sudah mengamankan barang bukti satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi jenis PCP merk mauser popor kayu yang selama ini dikuasai oleh tersangka UP alias Banus.

Baca Juga:
Diamankan pula parang dan pisau yang dipakai tersangka untuk memotong-motong sapi.

"Ada pula empat unit handphone milik tersangka yang dipakai untuk berkomunikasi," tambah Kasat.

Selain itu kayu bulat yang dipakai para tersangka untuk memikul daging hasil curian.

"Diamankan pula daging yang sudah disisihkan dan sebagian besar daging sudah mengalami pembusukan," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur.

Kasat pun berpesan agar warga selalu waspada dan berhati-hati saat menggembalakan sapi serta perlu upaya dini mencegah pencurian ternak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Kupang Terima Berbagai Masukan dari Aktivis Perempuan dan Anak

Kapolres Kupang Terima Berbagai Masukan dari Aktivis Perempuan dan Anak

Lantik Kapolsek Kupang Tengah, Kapolres Kupang Titip Sejumlah Pesan ke Ipda Theorangga Enoch Aprathama Rohi

Lantik Kapolsek Kupang Tengah, Kapolres Kupang Titip Sejumlah Pesan ke Ipda Theorangga Enoch Aprathama Rohi

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Kupang Beri Sejumlah Pesan dan Arah Kebijakan

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Kupang Beri Sejumlah Pesan dan Arah Kebijakan

Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO

Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO

Kapolres Kupang Resmikan Sejumlah Fasilitas Saat HUT Bhayangkara Ke-80

Kapolres Kupang Resmikan Sejumlah Fasilitas Saat HUT Bhayangkara Ke-80

Mantan Kapolres Kupang Jadi Direktur Reskrimsus Polda NTT

Mantan Kapolres Kupang Jadi Direktur Reskrimsus Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru