Oknum Anggota Dewan Diamankan Polisi Bersama Pasangannya
digtara.com - HL (49) bersama pasangan perempuannya berinisial SLR (37) diamankan polisi di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Oebufu, Kota Kupang pada Minggu (29/3/2026) dinihari sekitar pukul 01.00 wita.Pasangan yang bukan suami istri sah ini diamankan anggota Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT dipimpin Wadir Res PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon bersama AKP Djafar Alkatiri.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan penangkapan ini.
"Polda NTT menunjukkan respons cepat dan pendekatan humanis dalam menangani dugaan pelanggaran norma kesusilaan di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang," ujar Kabid Humas oada Minggu malam.
Baca Juga:Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal bersama Bhabinkamtibmas bergerak pada Minggu dini hari, 29 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.
Dalam operasi yang berlangsung secara persuasif dan tanpa tindakan represif tersebut, petugas mengamankan HF bersama seorang perempuan.
Direktur Res PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, serta perlindungan terhadap institusi keluarga.
Langkah yang diambil penyidik sesuai dengan semangat pembaruan hukum nasional sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, khususnya Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinaan.
Perkara tersebut diproses berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas.Lidik/65/III/2026/Ditres PPA dan PPO.
Baca Juga:Karena perkara ini merupakan delik aduan absolut, penyidik bertindak hati-hati dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak pelapor.
Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H. menjelaskan, ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal satu tahun penjara.
Namun demikian, pihaknya tidak serta-merta melakukan penahanan terhadap kedua terlapor.
Kedua pihak saat ini menjalani proses klarifikasi dan wajib lapor dengan jaminan keluarga.
"Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan persoalan ini diselesaikan secara adil, proporsional, dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar," ujarnya.
Baca Juga:
Pencuri dan Anjing Hasil Curian Ditangkap Tim Resmob Polres Kupang
Bangunan Panti Asuhan di Kupang Terbakar
Kepsek di Lembata Ditemukan Tewas Gantung Diri
Enam Bulan Kabur, DPO Kasus Tabrak Lari di Rote Ndao Ditangkap Resmob Polda NTT dan Anggota Polres Rote Ndao
Purna Tugas, Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo Serahkan Jabatan Wakapolda ke Kapolda NTT