Minggu, 22 Maret 2026

Bocah Perempuan Di Sumba Barat Daya Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Imanuel Lodja - Minggu, 22 Maret 2026 15:50 WIB
Bocah Perempuan Di Sumba Barat Daya Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung
int
ilustrasi

digtara.com -AS (8), bocah perempuan di Kabupaten Sumba Barat Daya dicabuli dan disetubuhi ayah kandungnya, NL (39).

Baca Juga:

NL, warga Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya sudah dilaporkan ke polisi karena kasus ini.

Baca Juga:

Kapolres Sumba Barat, AKBP Harianto Rantesalu melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam membenarkan kejadian ini.

NL dilaporkan ke Polres Sumba Barat Daya oleh SI yang juga istri dari pelaku atau ibu kandung korban.

Baca Juga:

"ibu korban, SI sudah melaporkan kasus ini pada 19 Maret 2026 lalu sekitar pukul 21.03 WITA di SPKT Polres Sumba Barat Daya," ujarnya pada Minggu (22/3/2026).

Dalam laporannya ke polisi, SI mengaku kalau NL menyetubuhi korban pada tanggal 28 Januari 2026 dan tanggal 8 Februari 2026.

Baca Juga:

Terbongkarnya aksi bejat NL bermula ketika SI curiga perilaku suaminya yang sering tidur anak perempuan mereka yang baru berusia 8 tahun.

Pada tanggal 19 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WITA saat pelaku sedang menagih hutang di tempat kerja, SI menginterogasi putrinya.

Baca Juga:

"Kenapa bapak sering tidur bersamamu?" tanya SI seperti dikisahkan dalam laporan polisi.

"Saya tidak tahu tetapi pas tidur bapak (NL) sering memasukan jari ke kelamin saya," tutur korban kepada sang ibu.

Baca Juga:

Setelah itu pelaku memasukan alat kelaminnya ke dalam organ intim korban.

Korban mengaku perbuatan bejat ayahnya telah dilakukan sebanyak dua kali.

Baca Juga:

Pertama, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA dan kedua pada Rabu (8/2/2026).

NL menyetubuhi anak kandungnya di bale-bale dipan dalam bilik rumah mereka di Kampung Wano Datara, Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Baca Juga:

Polisi telah menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa tiga orang saksi.

"Setelah ada laporan polisi, kami mendatangi rumah korban dan melakukan olah TKP," ujarnya.

Baca Juga:

Polisi juga bertindak cepat dengan memeriksa korban dan para saksi terkait.

Korban yang juga merupakan siswi kelas II sekolah dasar kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dokter dan selanjutnya dibuatkan Visum et Repertum (VER).

Baca Juga:

Penyidik Sat Reskrim telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, serta menetapkan tersangka dan selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Kami juga minta pendampingan orang tua dan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya serta pekerja sosial saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban anak," ujar Kasat.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru