Sabtu, 02 Mei 2026

Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polres TTS

Imanuel Lodja - Selasa, 17 Maret 2026 18:40 WIB
Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polres TTS
ist
Kapolres TTS dan anggota saat memusnahkan ribuan liter Miras hasil sitaan selama operask KRYD

digtara.com -Polres Timor Tengah Selatan (TTS) memusnahkan barang bukti minuman keras (Miras) tanpa ijin pada Senin, (16/3/2026).

Baca Juga:

Miras yang dimusnahkan merupakan sitaan selama operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan Polres TTS bersama seluruh Polsek jajaran selama beberapa waktu terakhir.

Pemusnahan dipimpin Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, dihadiri Wakapolres TTS, Kompol Ibrahim, Pejabat Utama (PJU) Polres TTS dan Kapolsek jajaran Polres TTS.

Selama operasi KRYD yang dilakukan oleh Polres TTS dan seluruh Polsek jajaran, terhimpun dan diamankan sebanyak 2.587,7 liter atau setara dengan 2,58 Ton minuman keras tanpa ijin yang berasal dari berbagai jenis dan merk.

Baca Juga:
Detail barang bukti yang diamankan yakni minuman keras lokal jenis sopi Timor 2.299,5 liter.

Sopi Timor merupakan minuman keras lokal yang banyak beredar di wilayah Timor dan sekitarnya.

Peredaran minuman ini tanpa ijin sangat berbahaya karena tidak melalui proses produksi yang memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.

Selain itu, konsumsi yang berlebihan menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari kerusakan hati hingga gangguan sistem saraf.

Ada pula Miras jenis moke merah sebanyak 18,7 liter.

Meskipun jumlah yang diamankan tidak sebanyak Sopi Timor, namun peredaran minuman ini menjadi perhatian karena memberikan dampak negatif yang sama bagi konsumen dan masyarakat.

Baca Juga:
Miras lokal jenis laru sebanyak 269,5 liter. Laru juga merupakan minuman keras lokal yang umumnya dibuat secara tradisional tanpa melalui pengawasan yang ketat.

Peredaran tanpa ijin membuat minuman ini memiliki risiko tinggi terhadap kandungan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Jumlah yang diamankan menunjukkan bahwa jenis minuman ini juga menjadi bagian dari rantai peredaran minuman keras ilegal yang perlu ditindas.

Seluruh barang bukti yang diamankan telah melalui proses pemeriksaan dan pendataan yang ketat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar-benar merupakan minuman keras tanpa ijin dan tidak memiliki klaim hukum apapun dari pihak lain.

Selain itu, pendataan yang rinci juga menjadi dasar untuk mengevaluasi efektivitas operasi yang telah dilakukan dan merencanakan langkah-langkah penindakan selanjutnya.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gerak Cepat Polres TTS Evakuasi Siswa Korban Keracunan MBG

Gerak Cepat Polres TTS Evakuasi Siswa Korban Keracunan MBG

Lansia di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dunia Usai Mabuk Miras

Lansia di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dunia Usai Mabuk Miras

Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi

Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi

Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota

Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota

Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota

Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota

Kapolda NTT Bantu Rumah Harapan Bagi Warga di Kabupaten TTS

Kapolda NTT Bantu Rumah Harapan Bagi Warga di Kabupaten TTS

Komentar
Berita Terbaru