Selasa, 04 Agustus 2026

Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polres TTS

Imanuel Lodja - Selasa, 17 Maret 2026 18:40 WIB
Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polres TTS
ist
Kapolres TTS dan anggota saat memusnahkan ribuan liter Miras hasil sitaan selama operask KRYD
Pemusnahan minuman keras tanpa ijin ini untuk penegakan hukum karena Polres TTS tidak berkompromi dengan segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran minuman keras tanpa ijin.

Baca Juga:

"Setiap orang yang terlibat dalam perdagangan atau penyebaran minuman keras ilegal akan mendapatkan tindakan hukum yang sesuai," ujar Kapolres TTS.

Pemusnahan juga untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat karena minuman keras tanpa ijin yang tidak melalui proses produksi yang standar memiliki risiko tinggi terhadap kandungan bahan berbahaya seperti methanol yang dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh bahkan kematian.

"Dengan memusnahkan barang bukti ini, Polres TTS turut melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras ilegal," tambah Kapolres.

Baca Juga:
Kegiatan ini juga mencegah terjadinya masalah sosial dan keamanan karena konsumsi minuman keras yang berlebihan seringkali menjadi pemicu terjadinya masalah sosial seperti kekerasan dalam rumah tangga, tawuran antar individu, serta kejahatan lainnya.

Dengan memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya masalah sosial dan meningkatkan keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten TTS.

Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bentuk edukasi bagi masyarakat tentang bahaya minuman keras tanpa ijin.

Diharapkan masyarakat dapat lebih cermat dalam memilih minuman yang dikonsumsi dan tidak terlibat dalam perdagangan atau penyebaran minuman keras ilegal.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara yang aman dan ramah lingkungan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Proses pemusnahan dilakukan dibawah pengawasan ketat dari petugas yang berkualifikasi untuk memastikan tidak terjadi pemborosan atau penyalahgunaan barang bukti, serta untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Baca Juga:
Kapolres TTS menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah terlibat dalam operasi KRYD dan pelaksanaan pemusnahan ini.

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten TTS untuk bersama-sama mendukung upaya penindakan peredaran minuman keras tanpa ijin dengan tidak terlibat dalam perdagangan, penyimpanan, atau konsumsi minuman keras ilegal.

"Dengan kerjasama yang erat antara Polri dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan harmonis bagi seluruh warga Kabupaten Timor Tengah Selatan," ujar Kapolres TTS.

Diharapkan dengan kegiatan ini, peredaran minuman keras tanpa ijin di wilayah TTS dapat semakin berkurang dan bahkan hilang secara total, sehingga masyarakat dapat hidup dengan lebih aman dan sejahtera.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Alor Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional Dari Kiser

Polres Alor Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional Dari Kiser

Pasca Pengrusakan Rumah dan Kendaraan, Kapolres TTS Datangi Desa Bena Dam Desa Oebelo-Amanuban Selatan

Pasca Pengrusakan Rumah dan Kendaraan, Kapolres TTS Datangi Desa Bena Dam Desa Oebelo-Amanuban Selatan

Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS

Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS

Puluhan Rumah di Amanuban Selatan-TTS Dirusaki, Kapolres Imbau Warga Tahan Diri

Puluhan Rumah di Amanuban Selatan-TTS Dirusaki, Kapolres Imbau Warga Tahan Diri

Miras Picu Keributan Kakak Beradik di Kupang

Miras Picu Keributan Kakak Beradik di Kupang

Tuntaskan Penanganan Kasus, Polres TTS-Kejaksaan Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Tuntaskan Penanganan Kasus, Polres TTS-Kejaksaan Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Komentar
Berita Terbaru