Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polres TTS
Baca Juga:
Pemusnahan juga untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat karena minuman keras tanpa ijin yang tidak melalui proses produksi yang standar memiliki risiko tinggi terhadap kandungan bahan berbahaya seperti methanol yang dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh bahkan kematian.
"Dengan memusnahkan barang bukti ini, Polres TTS turut melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras ilegal," tambah Kapolres.
Baca Juga:Kegiatan ini juga mencegah terjadinya masalah sosial dan keamanan karena konsumsi minuman keras yang berlebihan seringkali menjadi pemicu terjadinya masalah sosial seperti kekerasan dalam rumah tangga, tawuran antar individu, serta kejahatan lainnya.
Dengan memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya masalah sosial dan meningkatkan keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten TTS.
Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bentuk edukasi bagi masyarakat tentang bahaya minuman keras tanpa ijin.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara yang aman dan ramah lingkungan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Proses pemusnahan dilakukan dibawah pengawasan ketat dari petugas yang berkualifikasi untuk memastikan tidak terjadi pemborosan atau penyalahgunaan barang bukti, serta untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Baca Juga:Kapolres TTS menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah terlibat dalam operasi KRYD dan pelaksanaan pemusnahan ini.
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten TTS untuk bersama-sama mendukung upaya penindakan peredaran minuman keras tanpa ijin dengan tidak terlibat dalam perdagangan, penyimpanan, atau konsumsi minuman keras ilegal.
"Dengan kerjasama yang erat antara Polri dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan harmonis bagi seluruh warga Kabupaten Timor Tengah Selatan," ujar Kapolres TTS.
Polres Alor Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional Dari Kiser
Pasca Pengrusakan Rumah dan Kendaraan, Kapolres TTS Datangi Desa Bena Dam Desa Oebelo-Amanuban Selatan
Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS
Puluhan Rumah di Amanuban Selatan-TTS Dirusaki, Kapolres Imbau Warga Tahan Diri
Miras Picu Keributan Kakak Beradik di Kupang